Jakarta – ekpos.com – Ketika nasabah BPD Sumsel dan Bangka Belitung, Rina Tarol, sebagai Pemohon mengadukan persoalannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai data pengaduan APPK No. 230101185, ternyata pihak Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK) terungkap besarnya beban biaya mediasi yang cukup signifikan.
Pasalnya menurut Rina, kesepakatan bermediasi yang disarankan oleh OJK ke lembaga tersebut menimbulkan konsekuensi beban biaya mediasi cukup besar.
“Biaya mediasi ini sangat memberatkan kami yang beperkara saat ini,” ujar Rina melalui keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).
Menurut surat LAPS SJK Nomor 084/KOM.MED/LAPSSJK/III/2023 TERTANGGAL 13 Maret 2023, total biaya mediasi bagi Pemohon dikenakan sebesar Rp 16.132.000, sedangkan bagi Termohon BPD Sumsel dan Bangka Belitung dikenakan Rp 13.632.000.
“Jelas biaya mediasi ini cukup besar bagi yang beperkara, sementara belum ada kepastian siapa yang menang dalam perkara ini,” ujar Rina.
Besarnya biaya mediasi tersebut, menurut LAPS SJK, adalah Pemohon tidak termasuk kategori Retail & Small Claims sehingga para pihak yang beperkara dikenakan biaya mediasi tersebut.
Adapun pokok pengaduan yang diajukan oleh Rina (Pemohon) adalah, Pemohon memiliki rekening giro gabungan (joint account) dengan Direktur Utama PT. Media Karyacitra Persada melalui rekening banknya yang terdaftar di Termohon (BPD Sumsel dan Babel).
Menurut Pemohon bahwa, terdapat transaksi pemindahbukuan pada rekening tersebut, tanpa sepengetahuan dari Pemohon, sehingga Pemohon mengalami kerugian sebesar Rp 1,050 miliar dari 3 (tiga) transaksi tersebut.
Hingga saat ini Pemohon (Rina) belum memberikan persetujuan atas kasusnya tersebut kepada LAPS SJK, mengingat beban biaya mediasi yang cukup besar itu. Karena itu, Rina memohon pihak OJK untuk menghapuskan beban biaya mediasi tersebut.
“Bayangkan kasusnya sudah berjalan 5 bulan belum titik terang penyelesaian kasusnya dari OJK,” ujarnya. (Red).