Cimahi,ekpos.com
DPRD Kota Cimahi gelar sidang paripurna membahas Penyampaian Catatan Strategis Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 , di Ruang Sidang Paripurna Kota Cimahi, Rabu (10/5/2023).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, Wakil Ketua Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
Hadir pula PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Mariana Fitriana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Budi Raharja, Plt Asisten Administrasi Umum Achmad Nuryana, Kepala PBJ Kota Cimahi Wilman Sugiansyah, Ketua KPU Mochamad Irman, Lurah dan Camat se Kota Cimahi.
Dalam sambutannya PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menjelaskan, “ini merupakan bagian dari penjabaran visi dan Misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),kota Cimahi tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022,dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, yaitu mewujudkan Cimahi baru yang maju agamis dan berbudaya.
Dikdik menjelaskan Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi utama yang hendak dicapai oleh kita semua yaitu:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkepribadian berakhlak mulia cerdas sehat dan unggul.
2. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah Profesional efektif efisien dan ekonomis yang berbasis pada sistem pengairan.
3. Memberdayakan Perekonomian Daerah berbasis ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada pengembangan sektor jasa, berbasis teknologi informasi dan industri kecil menengah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
4. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat yang berkeadilan.
5. Peningkatan kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan dalam penetapan belanja daerah kota Cimahi, yang
dilandasi kepada aturan yang mengacu kepada arah dan kebijakan umum serta strategi prioritas pembangunan kota Cimahi tahun anggaran 2022,” kata Dikdik.
Setelah melalui evaluasi evaluasi Gubernur Jawa Barat menetapkan belanja daerah sebesar 1 triliun 480 miliar 824 juta 900.153 selanjutnya terdapat perubahan APBD pada tahun 2020.
Selanjutnya terdapat perubahan APBD yang ditetapkan berdasarkan peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 sehingga besarnya belanja Daerah menjadi sebesar 1 triliun 640 614 miliar 782 juta 803.477 kami menyadari bahwa ada beberapa pos anggaran yang belum bisa diserap secara optimal, sehingga catatan strategis dari Anggota DPRD Kota Cimahi semoga bisa mengulas hal-hal yang sekiranya bisa dijadikan untuk bahan perbaikan pada tahun anggaran yang akan datang,” imbuhnya.
Adapun dalam tahun anggaran 2022 yang lalu pos pembiayaan yang dianggarkan pada dasarnya direalisasikan sesuai dengan kaidah-kaidah normatif sebagaimana yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Dikdik
Dalam laporannya anggota Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kota Cimahi Yulianawati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019.
“Tentang laporan dan evaluasi sesuai dengan pasal 19 ayat 1, dan ayat 3 bahwa DPRD harus melakukan pembangunan APBD setelah RKPD diterima,” terang Yulianawati.
Selanjutnya, kata Yulianawati, dari hasil pembahasan pembangunan APBD tersebut, DPRD harus menertibkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Pansus IV juga menjelaskan bahwa secara garis besarnya dari rekomendasi DPRD, “Terhadap LKPJ Tahun anggaran 2022, yang memperhatikan tindak lanjut rekomendasi DPRD kepada setiap perangkat daerah tahun anggaran sebelumnya,” ucapnya.