Podcast Dengan Dirut BPJS Kesehatan, Ketua MPR RI Ingatkan Rumah Sakit, Faskes dan Nakes Tidak Diskriminasi Pasien

 

Jakarta – ekpos.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti saat podcast dengan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di kantor BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa, sebagai badan hukum publik yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengelola dana amanat dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan selalu berupaya melakukan perbaikan di berbagai sektor dari waktu ke waktu. Apalagi, saat ini hampir semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta Program JKN.

“Melalui Program JKN, BPJS Kesehatan ikut melestarikan budaya gotong-royong yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Dalam JKN, peserta yang sehat membantu yang sakit, dan itu melibatkan seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Keberhasilan Indonesia mengelola jaminan kesehatan, termasuk melindungi lebih dari 90% penduduk Indonesia dalam waktu kurang dari 10 tahun, membuat banyak negara belajar kemari. Bahkan kami sering diminta untuk berbagi pengalaman dengan organisasi atau forum internasional dalam mengelola JKN. Kami percaya, dengan semangat kebersamaan, bangsa kita bisa tumbuh menjadi bangsa yang maju dan mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia,” ujar Ghufron melalui keterangannya, Senin (29/5).

Tak sampai di situ, Ghufron menambahkan bahwa, dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan telah bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN.

Sejumlah transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrean online, dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas fotokopi maupun biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua orang berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa kesulitan finansial. Negara telah menghadirkan Program JKN untuk memenuhi hak rakyatnya. Dan komitmen kami sebagai penyelenggara Program JKN adalah memastikan peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara,” tegas Ghufron.

“Bahkan Iuran untuk kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000, yaitu peserta membayar Rp 35.000 dan yang Rp 7000, disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan (faskes), serta tenaga kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, atau membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum. Khususnya Pasal 28H UUD RI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, PP 47 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terlepas dari masih banyaknya persoalan yang dihadapi di lapangan, apresiasi perlu diberikan terhadap berbagai capaian manajemen BPJS Kesehatan dibawah kepemimpinan Direktur Utama, Ghufron Mukti dan para pendahulunya. Terbentuk pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT. Askes (Persero), hingga tahun 2022, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat dari 17.419 FTKP menjadi 23.730 FKTP.

“Anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai 254 juta jiwa atau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia. Capaian yang luar biasa, mengingat berbagai negara dunia lainnya membutuhkan waktu yang lama. Kostarika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun, agar 90 persen lebih warga negaranya bisa memiliki jaminan kesehatan,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan nilai gotong-royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan juga merupakan bagian dari Empat Pilar MPR RI.

Bagi yang ingin membayar pribadi, iuran BPJS Kesehatan sangat bervariasi. Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 35.000. Bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4 persen dan karyawan membayar 1 persen dari upah/gaji. Bagi kalangan masyarakat tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara melalui APBN sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk tidak memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti jantung, kanker, dan lainnya, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang sehat untuk melakukan skrining kesehatan. Karena iurannya yang sangat terjangkau, bagi yang sehat dan tidak memanfaatkan dana BPJS Kesehatan, bisa meniatkan iuran yang telah dibayarkannya sebagai ibadah sekaligus gotong-royong membantu saudara sebangsa,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mengajak para calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif dari mulai DPR RI, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota serta para calon Kepala Daerah dari Gubernur hingga Bupati/Walikota, untuk turut terlibat dalam setiap kampanye politiknya bisa sekaligus mengedukasi agar masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, pada tahun 2024 nanti, seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita turut menjawab slogan tentang kenegarawanan tersebut. Sekaligus berkontribusi dalam mengatasi tiga musuh utama bangsa yang terdiri dari kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan sosial. Termasuk kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkas Bamsoet. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Prajurit TNI Aktif Ikut Pencalonan, Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas

Next Article

Panglima TNI: TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat

Related Posts