BANDUNG,Ekpos.Com — Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, PSU merupakan hak masyarakat dalam hal ini warga sebagai konsumen atau pembeli kepada pihak pengembang.
Oleh karena itu, harus ada transparansi maupun keterbukaan terkait penyerahan PSU dari pihak pengembang atau developer ke pemerintah kota.
“Fungsi PSU harus sesuai dengan site plan, sehingga ada transparansi kepada masyarakat,” ujarnya saat menerima Audiensi warga Komplek Griya Cempaka Arum, terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (05/06/2023).
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., Wakil Ketua Komisi C Ir. H. Agus Gunawan, Anggota Komisi C Aan Andi Purnama, S.E., dan Iman Lestariyono, S.Si.
Dikatakannya, hasil rapat tersebut akan menjadi catatan dan dilakukan pembahasan secara internal komisi. Dengan harapan dapat ditemukan solusi terbaik terkait persoalan tersebut.
“Data pendukung juga harus dipersiapkan, sehingga site plan-nya menjadi lebih jelas dan sesuai dengan persetujuan warga,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengapresiasi warga komplek Griya Cempaka Arum yang kompak menolak menyerahkan PSU perumahan ke Pemkot Bandung,
“Kita melihat bahwa sikap warga itu, membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Dinas Cipta Karya, Bina Kontuksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung harus aktif melakukan verifikasi PSU yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang.
“Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSU-nya, sehingga apa yang ada dalam gambar itu yang harus diserahkan,” katanya.
Aan Andi menjelaskan bahwa fungsi pemerintah tidak sebatas mengeluarkan izin-izin, tetapi harus mengkaji dan mengevaluasi dalam hal ini rekomendasi site plan harus melibatkan masyarakat.
Selain itu, saat ini Komisi C DPRD Kota Bandung sedang menggagas solusi penyerahan PSU. Ini diharapkan akan mengatur penyerahan dari pengembang lebih detail lagi.
“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang tidak bertanggung jawab memelihara. Sehingga jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah yang bisa dipergunakan,” ujarnya.* (adv)