Cimahi,ekpos.com-
Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan bersama dengan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Cimahi Ahmad Feisal Santoso menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada 8 ahli waris dari Perangkat RT, Perangkat Linmas dan Perangkat LPM dalam kegiatan apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, belum lama ini.
Santunan tersebut diserahkan kepada 8 ahli waris yang merupakan Perangkat RT, Perangkat Linmas dan Perangkat LPM yang ada di Kota Cimahi yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Cimahi dan meninggal dunia karena sakit. Masing-masing ahli waris tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Kedelapan perangkat RT, Linmas dan LPM tersebut tercatat menjadi peserta BPJAMSOSTEK berbeda-beda, ada yang dari tahun 2021, 2023 bahkan ada yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023 kemarin.
Pihak Pemerintah Kota Cimahi sangat mengapresiasi atas manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau agar perangkat kelurahan dan kecamatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftar.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari para almarhum”. ucap Dikdik.
lebih lanjut Dikdik menjelaskan bahwa Perangkat RT, perangkat Satlinmas dan perangkat LPM menerima insentif perlindungan ketenagakerjaan mandiri bukan selaku penerima upah golongan pekerja mandiri melainkan sebagai insentif untuk pembayaran atas status kepesertaannya, dimana hal ini berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai mitra dari Pemerintah Kota Cimahi dalam membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah dalam bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di kelurahan, dan keamanan serta ketentraman di wilayah.
Perangkat RW, perangkat RT, perangkat LPM dan Satlinmas yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
“Ini adalah bukti nyata dari salah satu progam BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kematian. Santunan Kematian sebesar Rp 42 juta diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa untuk dua orang anak peserta.”ucap Feisal.
BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.*** HG/IKPS