BANDUNG, Ekpos.Com — Tuntutan Warga Komplek Perumahan Leuwianyar RT 12 RW 04 Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung agar perusahaan kue bolu di wilayahnya ditutup hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan terkesan sipemilik perusahaan tak mau mendengar keluhan warga sekitarnya.
Padahal sebelumnya pihak Kelurahan Situsaeur pernah memfasilitasi untuk dilakukan pertemuan antara warga dengan Sanoto pemilik perusahaan kue bolu yang menyerupai produksi bolu susu asal Lembang baik bentuk, rasa maupun kemasanya tersebut.
Pada pertemuan saat itu selain dihadiri Lurah, RT, RW, Babinsa, Binmas dan perwakilan kecamatan, warga merasa terganggu dengan aktifitas pabrik kue yang tidak mengenal waktu operasi kerja hingga 24 jam serta limbah industri yang dibuang ke selokan sekitar perumahan warga.
“Dalam pertemuan tersebur Sanoto menyepakati semua tuntutan kami. Namun semuanya hanya omong kosong. Limbah tetap dibuang kesaluran warga sehingga baunya sangat menyengat dan jam kerjanya sampai larut malam. Saya bangun untuk melakukan solat malam pun masih terdengar ada kegiatan,” ungkap salah seorang warga, Senin (11/6/2023).
“Pada pertemuan saat itu Sanoto menyatakan siap untuk memenuhi tuntutan kami. Bahkan pernyataanya itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani baik Sanoto maupun perwakilan warga. Berita acaranya disimpan di Pak Lurah,’ imbuhnya.
Hal serupa juga diungkapkan warga lainnya, bau menyengat dari saluran air limbah pabrik kue tersebut sangat mengganggu. Tak hanya itu, ia pun sudah duakali memindahkan sumur artesis miliknya karena tercemar limbah.
“Kalau hujan sih baunya tidak terlalu menyengat karena limbahnya terbawa. Tapi kalau pas kemarau seperti sekarang wah baunya minta ampun. Setidaknya kalau pabrik itu memiliki tempat pengolahan limbah (water treatment) senidiri kan aman. Saya juga menjadi korban harus memindahkan sumur artesis karena tercemar limbah pabrik kue tersebut,” ujarnya.
Lurah Situsaeur, Deni S saat dikonfirmasi di kantornya mengakui kalau pihaknya pernah memfasilitasi pertemuan antara warga dan Sanoto selaku pengusaha.
“Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pengusaha menyepakati akan memenuhi tuntutan warga. Namun sejak pertemuan tersebut tidak ada keluahan dari warga, jadi saya fikir sudah aman,”kilahnya.
Namun diakui Deni, kalau pihak Sanoto sangatlah lemah baik domisili perusahaan yang bukan dikawasan usaha, juga tudak memiliki ijin dari warga sekitar. Jadi sangat wajar kalau ujung-ujungnya ada reaksi dari warga.
“Ya kalau memang tidak ada realisasi hasil pertemuan saat itu, silahkan warga mengajukan surat keberatan agar kami punya dasar untuk mengajukan kedinas terkait maupun Sapol PP sebagai penindak dan penegak peraturan daerah (Perda),”pungkasnya.*