Kasus Anarkis DC terhadap Pengendara Ojol Mulai Disidangkan

BANDUNG, Ekpos.com — Masih ingat debt collector (DC) yang melakukan Pengeroyokan Berencana karena menarik paksa motor dari debitur macet seorang Ojek Online (Ojol)?

Setelah melalui proses pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) kini mereka telah terduduk di kursi terdakwa dan saat ini sedang diadili Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Kejadian itu bermula Korban “In” (22 Thn) berprofesi sebagai ojol sebelumnya menjaminkan surat kendaraan ke leasing untuk pinjaman namun mengalami kredit macet.

Diketahui debt collector dari PT Rajawali Lio Prakasa menggiring korban dari jalan Pasteur ke Jl. Hegarmanah Kota Bandung pada (7/5/23) untuk mediasi di kantor PT Rajawali Lio Prakasa.

“Mk” (40th) yang mengetahui kendaraan rekan ojolnya berada ditangan DC meminta bantuan di grup ojol untuk mendampingi “In” mediasi di PT yang berkedudukan di Jl. Hegarmanah no. 22 tersebut.

Hal tersebut menjadi menarik perhatian ojol yang lain untuk ikut mendatangi PT Rajawali Lio Prakasa. Namun “In” yang didampingi “Mk” dengan rekan ojolnya tidak menemukan titik damai.

Alhasil di Jl. Hegarmanah no. 22 itu menjadi lokasi aksi anarkis DC dan yang menjadi korban bukan hanya “In” melainkan rekan ojol yang tergabung dalam Himpunan Driver online Bandung Raya (HDBR)

“Ojol kan pasti banyak masanya, kami pun ” Debcoletor” banyak masanya” tantang Debtcolector.

Dalam waktu yang sama oknum Debtcolektor dari PT tersebut memancing keributan dengan sikap anarkis melakukan pengeroyokan dan perusakan motor ojol yang terparkir di Jl. Hegarmanah menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.

Pada waktu kejadian petugas kepolisian dari Polsek Cidadap berhasil mengamankan pelaku dan para korban dari aksi anarkis DC tersebut.

Saat ini para tersangka telah menjadi terdakwa di PN Bandung oleh Majelis Hakim dengan menjalani agenda sidang pembuktian pada Selasa (13/06/23) diruang sidang V.

Selain melayangkan sejumlah pertanyaan kepadaterdakwa, majelis hakim pun  memperlihatkan barang bukti hanya berupa Topi, Baju, dan Kalung Pelaku.

Sidang akan dilanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Selasa (20/06/23). San

Total
0
Shares
Previous Article

Bakamla RI Jemput Dua Nelayan Indonesia Yang Terdampar di Malaysia

Next Article

Kini Sampah Bisa Disulap Jadi Emas

Related Posts