Modus Membantu Ambil Uang di ATM, Polisi Polsek Pinang Bekuk Pelaku

 

Kota Tangerang – ekpos.com – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM. Satu pelaku berinisial AR (40) diamankan polisi.

Semetara salah satu kawan pelaku berhasil melarikan diri (DPO) saat dilakukan penyergapan di TKP.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan menuturkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66), warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

“Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang,” kata Hendi dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Modus yang dilakukan pelaku, pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.

“Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATMnya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” ungkapnya.

Hendi menambahkan, korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66), warga Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami kerugian hingga Rp 95 Juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.

“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama,” jelas Kapolsek.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yang belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Hendi. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Tingkatkan Kemampuan, Prajurit Lanal Simeulue Laksanakan Latihan Renang Militer di Pulau Terluar

Next Article

PLN Dukung Infrastruktur Pertanian dan Pembangunan Berkelanjutan

Related Posts