Tangerang – ekpos.com, Aksi damai puluhan massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) terus berlanjut. Hingga sidang ke-5 yang digelar hari ini, Kamis (22/6/2023), dalam kasus yang menyeret terdakwa Sutrisno Lukito, massa Komat yang berjumlah 50 orang terus mengawal persidangan yang digelar di PN Tangerang.
Koordinator aksi Ahmad Qais menjelaskan, sidang hari ini mengagendakan salah satunya mendengar keterangan saksi dari BPN. Aksi damai tersebut, kata Ahmad, dilakukan untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, jangan sampai ada kasus Sutrisno berikutnya.
“Kami akan terus mengawal sidang ini sampai selesai, sebagai bentuk perjuangan kita untuk mendapatkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” ujar Ahmad, Kamis (22/6/2023).
Dikatakan Ahmad, Sutrisno ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Sutrisno Lukito juga diduga merupakan DPO Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi.
Dalam aksinya, massa Komat meminta hakim menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengingatkan kepada hakim dan jaksa untuk tidak mudah diintervensi.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi mafia tanah hanya akan merugikan masyarakat. Dengan adanya aksi Komat, semoga memberi efek jera bagi para mafia tanah karena dalam aksinya Komat akan terus mengawal dan menuntut para mafia tanah apabila melakukan kesalahan,” pungkasnya.
(Red)