Timika, ekpos.com — Serka Hendrik Renyaan dan Serda Romanus anggota Koramil 1710-01/Kokonao Kodim 1710/Mimika menghadiri kegiatan Pengelolaan Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Kantor Distrik Mimika Barat, Kab. Mimika, Senin (26/06/2023).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya tersebut diantaranya Christian P. Warinussy, S.Sos (Ka Distrik Mimika Barat), Ana Maria. F. Parera S.Pd (Pamong Muda Ahli Muda), Muh. Jundullah Ulhaq. S.Si,. M. Sos. (Pamong Muda Ahli Pertama), Sonya Marta Kawer, S.Sos., M.Si. (Peneliti), Aipda Gabriel Acho Diberi (Polsek Mimika Barat), Brigpol Ayub Leka (Polsek Mimika Barat), Serka Hendrik Renyaan (Babinsa Koramil Kokonau), Serda Romanus (Babinsa Koramil Kokonau), Germanus Wayari (Kepala Suku Besar), Perwakilan 6 Distrik Mimika Baru.
Ana Maria. F. Parera S.Pd (Pamong Muda Ahli Muda) membacakan sambutan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga bahwa penting bagi masyarakat untuk mengenal, menjaga, serta melestarikan cagar budaya yang ada di sekitarnya mulai dari mengerti cagar budaya, ciri-ciri benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya, kemudian apa yang harus dilakukan oleh warga ketika melihat, menemukan, atau memiliki benda cagar budaya. “Sosialisasi ini diselenggarakan agar warga masyarakat lebih paham terkait memahami menjaga serta melestarikan peninggalan masa lalu yang menjadi cagar budaya,” ungkapnya.
Serka Hendrik Renyaan menyampaikan bahwa Koramil akan mendukung Program Pemerintah Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya diwilayah dengan selalu bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam perawatan dan menjaga cagar budaya yang ada di wilayah.
“Mari, ikut menjaga serta melestarikan cagar budaya adalah juga dalam rangka menjaga bukti-bukti peninggalan bersejarah agar tetap ada. Dengan menjaga serta melestarikan peninggalan masa lalu yang menjadi cagar budaya, maka masyarakat akan tahu sejarah-sejarah bangsa,” ucap Serka Hendrik Renyaan.
Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika