KAB. Bandung Barat, Ekpos.com >> Sistem dan keterbatasan pemahaman menjadi kambing hitam proses penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. Salahsatunya terjadi di SMAN I Lembang Jl. Maribaya Desa Kayuambon, Kabupaten Bandung Barat, hal itu dialami salah seorang calon siswi asal Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang.
Ia yang mencoba untuk mendaftar secara mandiri melalui jalur zonasi tahap dua ini terpaksa harus mengubur mimpinya untuk dapat menimba ilmu di SMAN I, sekolah yang diimpikanya. Kesalahan mengetik nama desa yang seharusnya Desa Kayuambon menjadi Desa Pagerwangi dari operator SMAN I Lembang inilah yang menjadi penyebabnya.
“Saat itu anak kami daftar secara mandiri melalui operator SMAN I. Karena keterbatasan wawasan, kami minta tolong operator panitia PPDB. Bahkan untuk mengisi data pun operator meminta KTP saya. Jadi kami percaya tidak mungkin ada kesalahan jadi langsung saya tandatangan di atas materai,” ungkap orangtuanya, Rabu (12/7/2023).
Ia dan anaknya sangat meyakini akan diterima menjadi salahsatu anak didik di SMAN I Lembang, karena jarak dari rumahnya ke sekolah hanya kurang lebih 750 meter. Karena keyakinannya itulah anak dan ibunya ini tidak pernah membuka notipikasi PPDB. Selain keterbatasan pengetahuan juga karena ada keterangan dari panitia saat itu kalau hasilnya akan diumumkan lewat aplikasi yang bisa dibuka di hand phone.
“Pas dilihat ternyata anak saya gak keterima. Katanya akibat salah mengetik nama desa sehingga tidak masuk dalam zonasi. Jadi kenapa harus kami yang menanggung rugi, sementara operator sekolah sebagai cikalbakal salah pengetikan tidak disanksi apapun,”keluhnya.
Panitia PPDB SMAN I Lembang, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut membenarkan kalau melalui sistem zonasi yang bersangkutan masuk, hanya saja ada keslahan dalam mengisi alamat dan pihaknya sudah melakukan upaya kepada seluruh peserta didik untuk melakukan revisi sampai batas waktu Jumat (8/7/2023).
“Kami sudah melakukan upaya untuk menghubungi pihak orang tua untuk memperbaiki data. Baik melalui notifikasi maupun dihubungi langsung via tlp. Jadi karena tidak melakukan perbaikan secara sistem dianggap mengundurkan diri,”ungkap salah seorang panitia, Rabu (12/7/2023).
Namun ketika disinggung tentang kesalahan awalnya bersumber dari salah ketik alamat operator , ia tetap mengelak dan mempersalahkan pihak orang tua yang kurang teliti dan tidak membaca dulu sebelum menandatangani surat pernyataan maupun tidak melakukan pengecekan notifikasi.
Padahal jika meruntut persoalan secara awal, banyak orang tua yang memang memiliki keterbatasan pengetahuan maupun teknologi dan hanya bisa menggunakan perangkat hand phone yang dimilikinya sekedar alat komunikasi sehingga terkesan tak mau disalahkan.
“Ini adalah data terakhir notifikasi di akun CPD atas nama Dessi yang sampai batas akhir tanggal 4 Juli 2023 pukul 21.00 WIB tidak diperbaiki. Sehingga aplikasi secara otomatis menyatakan urung daftar,”ungkapnya melalui pesan whatsApp tanpa mempertimbangkan adanya unsur kesalahan dari operatornya yang diduga ada faktor kesengajaan.**