Jakarta – ekpos.com – Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dapat dilakukan karena hasil evaluasi pelaksanaan dokumen RKPD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jum’at (14/7), hal tersebut diungkap oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, saat memberikan arahan pada pembuka pertemuan dalam rangka memfasilitasi RKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2023 secara daring.
“Beberapa alasan seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD Tahun berjalan, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun yang berjalan,” kata Iwan belum lama ini.
Iwan menjelaskan bahwa, fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2023 yang dilakukan tersebut, bertujuan untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran.
Lebih lanjut, juga menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RKPD, serta menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.
Mengenai hal itu, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo perlu menjadikan perubahan RKPD ini sebagai dasar atau pedoman dari perubahan Renja OPD di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
“Perubahan RKPD menjadi pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah, Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sofyan Ibrahim, selaku Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa, alasan Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan perubahan RKPD 2023:
1. Adanya perubahan SiLPA TA 2022 sebagai hasil audit BPK RI,
2). Adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran, rencana program serta kegiatan,
3). Adanya pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan, penambahan / pengurangan target kinerja dan pagu serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,
4). Adanya kegiatan lanjutan Tahun 2022, kegiatan baru/alternatif yang harus ditampung dalam P-RKPD 2023.
Sebagai Tindak Lanjut Fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2023, meminta kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan rancangan A, akhir perubahan RKPD Provinsi Tahun 2023 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2023.
“Segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2023, agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUPA PPAS, kemudian segera Menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Regional II Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan Komponen Lingkup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga Teknis Terkait, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bangda, Ka.Bappeda Provinsi Gorontalo serta perwakilan OPD Provinsi Gorontalo. (Red).