Kota Tangerang – ekpos.com – Miliki ruang bersih dan nyaman pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pasca di renovasi. Polsek Pinang mendapat tanggapan positif dan apresiasi sejumlah warga saat memohon keperluannya pada kepolisian.
SPKT Polsek ini melayani pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) dan laporan kehilangan dan berbagai laporan lainnya.
Untuk diketahui, pembangunan gedung Polsek Pinang ini berlangsung dari tahun 2012 sampai dinyatakan selesai pada tahun 2016 silam.
Kemudian diresmikan oleh Wali Kota Arief R Wismansyah dan mulai memberikan pelayanan saat masa kepemimpinan Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima, pada Senin, 19 April 2021 lalu sebagai Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kini, setelah direnovasi pada masa kepemimpinan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dengan Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan gedung Polsek tersebut semakin terlihat rapih dan luas di tambah dengan berdirinya Mushola Al-Ikhlas Polsek Pinang.
Peresmian Musholla Al-Ikhlas dan renovasi ruang pelayanan Polsek Pinang, di Jalan Gempol Raya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang tersebut dilaksanakan pada Jum’at (7/7/2023) lalu oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Seperti disampaikan Rendi Eka Putra, warga Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Rendi, mengaku merasakan suasana yang nyaman saat mengurus SKCK untuk melengkapi persyaratan masuk perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
“Ruangannya adem, nyaman. Hari ini saya urus SKCK, cepat selesainya gak bertele-tele, lengkap persyaratan langsung jadi, padahal masih betah ngadem,” tutur pria yang baru saja lulus sekolah menengah atas di Kota Tangerang tersebut, Kamis (20/6/2023).
Sama halnya disampaikan Pradana, warga Kunciran, Kecamatan Pinang, Ia mengurus SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan pada perusahaan yang ditujunya.
“Dulu ruang pelayan SPKT gak gini pak, Sekarang enak, bersih, nyaman juga. Semoga terus mempertahankan pelayanan terbaiknya,” ujarnya.
Untuk dicatat, agar lebih mempermudah dalam mendapatkan informasi, pelayanan dan pengaduan polisi termasuk persyaratan apa saja yang diperlukan saat mengurus SKCK atau Laporan kehilangan di SPKT. Polisi menyarankan masyarakat (pemohon) pada SPKT di Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek jajaran terlebih dahulu mendownload aplikasi melalui App Store atau Play Store *Polri Super App* melalui ponsel android. (Red).