BANDUNG, Ekpos.Com — Pimpinan dan anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung di Hotel Grandia, Kota Bandung, Kamis, (10/8/2023).
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati Sp.Ort menjelaskan, tujuan diselenggarakannya FGD ini sebagai bagian dari upaya penyempurnaan di dalam penyusunan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
“Apalagi di dalam kegiatan FGD kali ini kami juga turut mengundang berbagai tokoh masyarakat, akademisi, dan para penggiat komunitas, yang memberikan masukan-masukan penting terhadap pelaksanaan Raperda tersebut,” ujarnya.
Maya menyampaikan, beberapa hal yang menjadi bahasan dalam FGD ini diantaranya tentang jenis layanan pangan lokal, kemudian penentuan harga minimum daerah, dan daerah pangan lokal yang sudah maupun belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain layanan di bidang pangan, pihaknya juga membahas terkait layanan di bidang pertanian, dimana beberapa hal yang juga menjadi perhatian, yaitu terkait masalah irigasi, dam, dan kebutuhan lainnya di sektor tersebut.
Sedangkan untuk layanan di bidang peternakan, karena bidang tersebut memiliki lingkup yang luas, terutama terkait pemenuhan kebutuhan akan daging di Kota Bandung yang sangat besar.
Maka, pembahasan terkait bidang tersebut dilakukan dalam bab khusus, namun tetap dibahas dalam kegiatan FGD tersebut.
“Harapannya, dengan pembahasan yang dilakukan ini dalam upaya penyempurnaan saat Raperda ini disahkan nanti, dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., menuturkan, adanya Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan ini sebagai dasar dari aturan layanan yang bertujuan mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam bagi masyarakat Kota Bandung.
“Tadi telah disampaikan bahwa Kota Bandung hampir 92 persen ketergantungan pasokan pangan dari daerah lain. Maka, dengan adanya Raperda ini, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan di Kota Bandung dapat dihasilkan secara mandiri,” ujarnya.
Menurut Rini, dengan hadirnya Raperda ini Pemerintah Kota Bandung akan dapat melakukan kerja sama mulai dari hulu hingga hilir dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan dengan berbagai sektor, seperti BUMD/BUMN, pihak swasta, berbagai perguruan tinggi, media, lembaga swadaya, komunitas, dan atau pemerintah daerah lainnya,
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P. Ia menambahkan, dengan adanya Raperda ini, yang perlu dioptimalkan adalah terkait layanan di bidang pangan.
Sebab, Kota Bandung bukanlah daerah yang mampu memproduksi pangan, melainkan daerah konsumsi pangan. Sehingga dibutuhkan kerjasama dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Bandung.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung dengan munculnya Raperda ini harus terfokus terhadap pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian tentang keadaan bahan pangan di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia pun berharap, setelah Raperda ini disahkan nanti diharapkan setiap pemangku kebijakan harus lebih serius di dalam upaya peningkatan pelayanan pangan masyarakat Kota Bandung.
FGD ini dihadiri oleh seluruh anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, yaitu Drs. Heri Hermawan, Agus Salim, H. Asep Mulyadi, N. Wina Sariningsih, S.E, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos, dan H. Erwin, S.E.* (Permana/red).