BANDUNG, Ekpos.Com — Terbakarnya TPA Sarimukti berdampak pada ritase sampah dari empat wilayah termasuk Kota Bandung.
Untuk mencegah terjadinya darurat sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menjalankan beragam upaya. Salah satunya menjajaki kerja sama dengan TNI AD.
“Kami juga menjajaki aset TNI di daerah Citatah. Ini sebagai opsi lain jika TPA Sarimukti belum bisa berangsur normal. Kalau feasible, akan dijadikan alternatif lain. Sampah di Bandung akan ditarik ke sana,” ujar Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (25/8/2023).
Walaupun menurutnya, permasalahan sampah tersebut akan tuntas jika TPA Legok Nangka sudah berjalan. Namun, aktivasi TPA Legok Nangka berada di otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain menjajaki kerja sama, Ema menyebutkan, Pemkot Bandung juga melakukan substitusi TPS. Dari lokasi-lokasi TPS yang overload akan digeser ke TPS yang masih cukup bisa mengakomodasi penampungan.
“Minimal sampah tidak ada yang menggunung di jalan, kita maksimalkan di beberapa TPS seperti Baksil, Tegallega, dan wilayah Bandung Kulon,” ucapnya.
Ema mengaku sudah melyangkan surat edaran melalui camat dan lurah untuk mengimbau warga agar menahan sampah sampai hari Minggu. Jika sesuai dengan target, TPA Sarimukti sedang diusahakan berangsur normal kembali mulai Senin depan.
Sebab, di TPA Sarimukti akan ada sektor baru yang dibuka aksesnya dalam dua hari ke depan. Ema berharap, dengan dibukanya sektor baru tersebut bisa mengatasi lautan sampah yang saat ini sedang tertahan.
“Saya berharap, masyarakat juga sampai hari Minggu ini bisa bijak tidak membawa sampah ke TPS. Kami hanya sebatas baru bisa menghimbau dulu warga masyarakat agar bijak tidak terlalu produktif dalam menghasilkan sampah,” imbaunya.
Terkait reaktivasi eks-TPA Cicabe, Ema menegaskan lokasi di sana tidak akan digunakan sebagai TPA sementara. Sebab, tanah sebelah barat eks-TPA Cicabe sangat labil, sehingga tidak memungkinkan untuk penggalian ulang. Sedangkan sisi timur rencana digunakan untuk TPST.
Upaya selanjutnya yang ditempuh Pemkot Bandung yakni mengimbau setiap warga untuk melakukan pengelolaan sampah melalui kegiatan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan Sampah) yaitu memisahkan sampah organik-anorganik-residu.
“Sampah organik terpisah selanjutnya diolah menjadi kompos, magotisasi, biodigester atau lainnya. Untuk sampah anorganik terpisah dapat disetorkan ke Bank Sampah atau sedekah sampah,” jelas Ema.
Untuk skala kawasan Rukun Warga (RW), diharapkan mulai mengimplementasikan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Sedangkan bagi Kawasan Berpengelola seperti kegiatan komersial dan perkantoran, baik kantor pemerintah maupun non pemerintah, wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Sehingga hanya sampah residu saja yang perlu dibuang ke TPS.
“Akan dilakukan pengaturan pelayanan pengangkutan sampah pada Kawasan Berpengelola/Kegiatan Komersial dan perkantoran. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.