Pacitan – ekpos.com – Bertempat di Pendopo Desa Glinggangan, Kec. Pringkuku, Kab. Pacitan, Serda Budiyanto, Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku, Kodim 0801/Pacitan, menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah dari BPN kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (31/08/2023).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut juga dilatarbelakangi adanya beberapa kasus sengketa tanah yang terjadi di kalangan masyarakat, karena dampak kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum secara sah atau bersertifikat.
Sehingga, melalui program PTSL yang diinisiasi oleh pemerintah melalui BPN, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka agar lebih baik.
Dalam pengarahannya saat hadir dalam acara penyerahan tersebut, Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku berpesan kepada masyarakat yang menerima, agar merawat dengan baik sertifikat yang telah diberikan oleh BPN.
“Sertifikat yang diterima tolong dirawat dan disimpan dengan baik, jangan sampai hilang. Pasalnya, hal itu nantinya akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat, disamping juga sebagai bukti kepemilikan atas tanah sesuai kepastian hukum yang sah,” katanya kepada penerima sertifikat.
Lebih dari itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, agar mendaftarkan diri dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Bagi warga yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah, diharapkan segera mendaftarkan diri untuk didata, dengan memenuhi kriteria maupun persyaratan sesuai yang telah ditentukan,” bebernya.
“Semoga dengan diserahkannya sertifikat ini, kedepan tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah, baik antara warga maupun dengan pemerintah. Kemudian kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat,” tambahnya. (Red).