Dewan,  Setujui Kebijakan  Umum Perubahan Anggaran Pemkot Cimahi 2023

Sidang Paripurna dalam pembahasan Persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2023 telah ditandatangani bersama PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan dan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Wakil Ketua DPRD Purwanto dan Edi Kanedi. (dok.BS)

Cimahi, Ekpos.com

DPRD Kota Cimahi gelar kembali Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (31/8/2023).

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, (PKS) didampingi  Wakil Ketua Purwanto (PDI-P), Edi Kanedi (Demokrat) dan hadir 30 anggota DPRD lainnya dari jumlah anggota DPRD 45 anggota.

Hadir pula PJ Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan, PJ Sekretaris Daerah yang baru dilantik Achmad Nuryana, Maria Fitriana, Forkopimda, Kepala Cabang Bank BJB Ayi Subarna, Kepala BPJS Kota Cimahi, Camat dan Lurah se Kota Cimahi.

Anggota Badan Anggaran Kania Intan Puspitasari. Ia menjelaskan, sebagai laporan Badan Anggaran tentang pembahasan kebijakan umum, Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.

“Kebijakan Umum perubahan anggaran APBD Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2023, KUAPPAS Kota Cimahi tahun anggaran 2023 berdisiplin dengan menggunakan berdasarkan esensi-esensi makro, berdasarkan penyusunan kerja pemerintah daerah tahun 2023,” papar Kania.

Berdasarkan penjabaran dari perencanaan pembangunan Daerah 2023 sampai dengan 2026 , menurut Kania,

“Dengan adanya beberapa perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta ada beberapa perubahan kebijakan baik ditingkat Pusat maupun daerah,” ucapnya.

Namun. lanjut Kania, dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang bergerak dalam kebijakan umum APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023. Hal itu meliputi 1. Adanya kenaikan pendapatan daerah, baik pendapatan hasil daera., 2. Adanya penyesuaian dalam belanja operasional dan rancangan pencairan dana persiapan tahapan Pemilukada pada KPU dan Bawaslu sebesar 40 % dari total kebutuhan Pemilukada sesuai kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketiganya yaitu adanya penyesuaian dalam Jabaran akibat adanya pendapatan masukan transfer baik dari pemerintahan pusat dari alokasi khusus dan insentif daerah, maupun dari pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa bantuan keuangan.

 

Sedangkan yang keempatnya, lanjt Kania, yaitu adanya penyesuaian belanja daerah sebagai akibat dari adanya pergeseran anggaran untuk unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Kelimanya yaitu adanya penyesuaian pembiayaan daerah terutama dari Silva dan yang lainnya.

Untuk itu kata Kania, perlu disusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas serta platfon anggaran sementara Perubahan tahun anggaran 2023.

“Yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” ujarnya*** HG/DJ

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Hingga 2023. Pemkot Cimahi sudah Tetapkan 6 Obyek  Cagar Budaya

Next Article

18 Pegawai P3K Cimahi Terima SK Pengangkatan dari Dikdik

Related Posts