CIMAHI, Ekpos.com – Situasi politik menjelang pemilihan anggota DPRD (Legislatif) di semua daerah baik Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi semakin memanas.
Sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta dari berbagai partai politik maka semakin menambah riak riak di masyarakat bahkan terjadi pro dan kontra menyoroti banyak calon anggota DPRD dari pengurus RT dan RW hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang terlibat secara langsung dengan partai politik yang ada di kota Cimahi.
Menyikapi persoalan pencalonan anggota DPRD dari aktivitas masyarakat seperti ini maka Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil langkah pembinaan dengan cermat melalui Kecamatan masing masing seperti dilakukan Rully Sulfanorida, ST. Camat Cimahi Utara, Kamis (31/8) bertempat di aula kantor Kecamatan. Jalan Jati serut no 12 Kelurahan Cibabat.
Rully mengundang para ketua RT dan RW termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan para anggota masyarakat yang menjadi calon anggota Legislatif beserta semua Lurah dan tokoh masyarakat untuk mendengarkan sosialisasi Peraturan Mendagri no 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau Desa dan Peraturan Walikota no 53 tahun 2021 Tentang Penetapan Lembaga Kemasyarakatan dan tanggung jawabnya. Biar masyarakat khususnya para calon dapat memahami.
Camat Cimahi Utara Rully Sulfanorida, ST dengan tegas mengatakan kami sebagai pejabat ASN tidak mau terjebak dalam kepentingan politik partai, kehadiran kami disini melayani masyarakat dengan memfasilitasi masyarakat agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi di masyarakat perlu dijaga.
Kami membantu pengurus wilayah yang maju sebagai calon anggota DPRD/Legislatif asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Disinilah tugas kami sebagai ASN memberikan pemahaman yang diikuti oleh peserta calon anggota Legislatif menyetujui dan menandatangani pernyataan sikap pengunduran diri yang disaksikan oleh para Lurah se kecamatan Cimahi Utara beserta masyarakat undangan lainnya.
Di dalam pernyataan itu mereka juga menyatakan patut dan taat mengikuti peraturan baik Kemendagri maupun Peraturan Walikota tegasnya.
Ada beberapa Ketua dan Pengurus RT Dan RW seperti Aan Ansyori dari Ketua RW 02 Kelurahan Cibabat bersedia mundur asalkan jangan tebang pilih begitupun dengan Kusmawan RW 19 berjanji mengikuti peraturan Walikota dengan kesadaran sendiri, sedangkan peserta yang lain sama sama mendukung untuk mundur jika maju menjadi calon anggota DPRD.
Sedangkan Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, SE. MM. Ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini Jalan Baros Kota Cimahi mengatakan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan sudah lebih dulu kita menghimbau dan membuat surat kepada para Ketua RT dan RW yang maju mencalonkan menjadi anggota DPRD untuk mundur dari Kepengurusannya dan alhamdulilah semuanya menyadari dan memiih mundur jadi pengurus kemasyarakatan di tempat tinggal masing masing.
Harapan Asep Jayadi jika masyarakat kita ini sudah sadar mengikuti aturan maka program pembangunan pun dengan sendirinya akan semakin maju. Andaikata mereka nanti bisa terpilih menjadi anggota DPRD maka program dan pelayanan pun sudah tidak terlalu sulit untuk dikerjakan karena mereka sudah terbiasa melayani masyarakat. (Laurent)