Polisi Tangkap Residivis Tipu Gelap Beli Motor Lewat COD, Ini Modusnya

Kota Tangerang – ekpos.com – Polisi Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap BR (29), warga Kelapa Indah, Kota Tangerang pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua (motor). Dari hasil pemeriksaan Ia (BR) mengaku sudah 15 kali melakukan aksi tipu gelap motor korbannya.

Adapun modus pelaku yakni berpura-pura membeli sepeda motor melalui Media Sosial (medsos) cara Cash on delivery (COD). setelah dilakukan tes drive, lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Batuceper, Kompol Susida Aswita menyebutkan, penangkapan pelaku BR tersebut berdasarkan laporan tiga orang korbannya.

“Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui market place media sosial Facebook, akan membeli motor melalui sistem COD di suatu tempat,” ungkap Susida dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Setelah bertemu korban di satu tempat yang telah ditentukan, pelaku berpura-pura melakukan transaksi penawaran. Dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk dilakukan test Drive, Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.

“Pada saat test Drive itu, pelaku BR langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban,” ujar Kapolsek Kompol Susida.

Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali di bawa oleh pelaku. Alhasil korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya itu ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor, terkait ciri-ciri pelaku, nomer hape pelaku dan alamat medsos facebook yang digunakan pelaku. ternyata, sama dengan laporan warga tiga bulan lalu dengan modus yang sama,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Susida, unit Reskrim Polsek Batuceper dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhenri langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku BR. Dikatakannya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat dilakukan pengejaran.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekira jam 14.00 WIB di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,” katanya.

Ternyata usut punya usut, dari hasil pemeriksaan dan dipertemukan dengan beberapa korban lainnya, pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Dari Hasil Penyelidikan sementara didapat keterangan, pelaku sudah melakukan kejahatan tipu gelap lebih dari 15 kali di Wilayah Kota Tangerang, Pelaku BR ini juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Susida menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk mencari korban-korban lainnya, serta mencari keberadaan motor-motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.

“Kepada masyarakat kota Tangerang khususnya, kami sarankan untuk lebih berhati-hati saat transaksi melalui COD di media sosial, kami meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu dengan modus yang sama untuk melapor ke kami (polisi), untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih dalam,” pungkas Susida. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Kawasan Industri Pasir Jaya Tangerang, Ini Hasilnya

Next Article

Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Sembako dan Kosmetik di Tangerang

Related Posts