Bogor – ekpos.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ikut serta dalam Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis SIPD secara luring Bersama Pusdatin Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Mewakili Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, bimbingan teknis dilaksanakan oleh Tim Teknis Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan difasilitasi oleh SKALA DFAT pada 11-13 September 2023, bertempat di Grand Savero Hotel, Bogor.
Asistensi ini bertujuan memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan sistem informasi SIPD – RI serta tata cara penggunaan untuk menginput data – data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan Pembangunan daerah. Pemerintah Daerah harus menyiapkan dokumen perencanaan daerah yang berkualitas dan tepat waktu.
Pada kesempatan itu, Tim Teknis Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan dalam kebijakan daerah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, SIPD adalah tools dalam pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung satu sama lain.
Pemerintah Australia dalam hal ini Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) melalui program kemitraan antara Indonesia dan Australia yaitu Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) mendukung penuh aksi ini sebagai bentuk upaya mencapai analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.
“Mudah-mudahan Bimbingan Teknis ini dapat bermanfaat dan mendapatkan hasil yang diharapkan, yaitu untuk, mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi,” terang Kepala Bappeda Provinsi Papua.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya diamanatkan bertanggungjawab terhadap SIPD pada bagian Informasi Pembangunan Daerah (Perencanaan Pembangunan Daerah, Data Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Analisis dan Profil) dimaksud.
Tidak hanya itu, tim Teknis SIPD juga menyampaikan bahwa sebagaimana Pasal 274 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Dimana Sistem Informasi Pembangunan Daerah merupakan bagian dari SIPD.
Di akhir acara, Tim Teknis Ditjen Bina Bangda dan Pusdatin Sekretariat Jenderal mengharapkan dengan sistem yang lebih terbuka berharap, akuntabilitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi semakin terbuka dan tertata.
Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat atau perwakilan internal Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, Kepala Bappeda Papua (Yohanes Walilo, S.Sos, M.Si) dan di dampingi (Kabid Pengendalian & Evaluasi (Dr, Andry, S.IP, M.SI), Pemerintah Papua dan SKALA DFAT. (Red).