Koramil 0806/04 Bendungan Berkomitmen Lindungi Hutan dari Kebakaran

Trenggalek – ekpos.com – Di era yang semakin sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan, korporasi dan individu harus bekerja sama untuk mencegah kerusakan yang dapat mengancam ekosistem alam. Di Kecamatan Bendungan, upaya untuk melindungi hutan dan lahan dari bahaya kebakaran menjadi prioritas utama. Dalam sebuah kolaborasi luar biasa, Koramil 0806/04 Bendungan, Polsek Bendungan, dan petugas KRPH Bendungan bersatu untuk memasang spanduk yang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, Kamis (14/9/2023).

Pembakaran hutan dan lahan adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak yang merusak pada lingkungan dan masyarakat setempat. Selain mengancam flora dan fauna, kebakaran hutan juga dapat merusak kualitas udara, mengancam sumber air, dan bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk diingatkan tentang bahaya ini dan konsekuensinya.

Upaya untuk mencegah kebakaran hutan di Kecamatan Bendungan telah menggabungkan kekuatan dari beberapa pihak yang berbeda. Kolaborasi antara Koramil 0806/04 Bendungan, Polsek Bendungan dan petugas KRPH Bendungan adalah contoh nyata bagaimana berbagai lembaga dapat bersatu untuk tujuan yang lebih besar. Dalam acara pemasangan spanduk, mereka bekerja bersama dengan penuh sinergi untuk menyampaikan pesan penting ini kepada masyarakat.

Pemasangan spanduk ini melibatkan berbagai tokoh dan personel yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan di Kecamatan Bendungan. Sekcam Bendungan, Bapak Ani Purwanto, bersama-sama dengan Danramil 04/Bendungan, Kapten Inf Agus Setiawan, Mantri Kehutanan RPH Bendungan, Bapak Samuri, Kepala SPK Polsek Bendungan, Aiptu Supriadi, Kasi Trantib Kecamatan Bendungan, Bapak Budi, anggota personel Koramil 0806/04 Bendungan, anggota personel Polsek Bendungan dan anggota personel RPH Bendungan, semua berkumpul untuk menyampaikan pesan ini.

Dalam kesempatan ini, Danramil 0806/04 Bendungan menjelaskan, secara rinci larangan-larangan yang berkaitan dengan membakar hutan. Larangan ini mencakup membuang puntung rokok sembarangan, membuat perapian, membakar serasah dan tindakan lain yang dapat menimbulkan titik api.

Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang betapa pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan.

Pemasangan spanduk ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan di Kecamatan Bendungan. Namun, tanggung jawab untuk menjaga lingkungan adalah tugas kita bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran dengan tidak melanggar larangan-larangan yang telah dijelaskan.

Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran hutan, sehingga Kecamatan Bendungan tetap menjadi tempat yang aman, indah, dan sehat untuk kita dan generasi mendatang.

Upaya kolaboratif dari Koramil 0806/04 Bendungan, Polsek Bendungan dan para petugas KRPH Bendungan ini telah menunjukkan contoh nyata tentang bagaimana bekerja bersama-sama untuk melindungi lingkungan yang kita cintai. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kodim 0801/Pacitan Ikuti Seminar TNI AD VII Secara Virtual Penanganan Masalah Di Papua

Next Article

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Kontrakan di Pamulang

Related Posts