Tingkatkan Kualitas  Pelayanan, Tanah KUA Cimahi Selatan sudah Bersertifkat HGP

Tanah KUA Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sekarang sudah Hak Guna Pakai/Dok.Photo ekpos.com

Cimahi, Ekpos.com

Tanah lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Selatan, Kemenag Kota Cimahi seluas 1484 M2 yang terletak  Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kini sudah bersertifikat Hak Guna Pakai. Sertifikat diserahkan  dari  Kepala BPN Cimahi Yoga Suwarna kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam, selnjutnya di serahkan kepada Kepala Kemenag Cimahi, Baiq Raehanun Ratnasari, belum lama ini.

Sementara Kasie Bimas Islam, Budi Ali Hidayat sangat mengapresiasi status tanah  KUA Cimahi selatan yang sekarang sudah bersertifikat Hak Guna Pakai.“ Kami bersyukur atas perubahan  status tanah tersebut, semoga bisa menjadi penunjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya di KUA Cimahi Selatan“ ujar Budi,kepada Ekpos.com, di kerjanya, Rabu, (27/09).

Menurutnya, status Hak Guna Pakai  tanah KUA Cimahi Selatan  merupakan terobosan penting dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan terutma di kantor KUA Cimhai Selatan. “ Kemenag Cimahi terus meningkatkann kualitas sarana dan prasarana, melalui skema SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dipaparkan, Proyek SBSN itu sudah berlangsung beberapa tahun.”Jadi,  kita sudah mengurus sejak 2012,  Alhamdulillah, Qodarulloh di tahun sekarang (2023) kita dapat penyerahan sertifikat hak guna pakai, seluas 1484 M2 untuk KUA Cimahi selatan,  penyerahannya dari Kepala BPN Cimahi Yoga Suwarna, kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Drs.Ajam Mustajam, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kemenag kota Cimahi Baiq Raehanun Ratnasari.

Ditegaskan Budi, perubahan staatus tanah KUA tersebut  merupakan suatu terobosan baru bagi kemenag Kota Cimahi, bahwa untuk meningkatkan pelayanan diantaranya harus terintegrasi dengan sarana prasarana penunjang untuk meningkatkan, mendongkrak kulitas pelayanan kepada masyarakat, khusunya dibidang pernikahan perwakapan,dll.

Budi berharap  kedepan pelayanan kantor urusan agama  harus sejajar dengan pelayanan pelayanan yang berada dengan instansi lainya. “Kita sudah memiliki kapsitas  layak dan  memadai, kemudian juga kita juga bisa bersaing untuk menuju Indonesia Emas 2045.” Terangnya.

Ditempat Terpisah, Kepala KUA Cimahi Selatan, Heri Setiawan sangat terharu dan bangga atas status tanah menjadi Hak Guna Pakai untuk KUA Cimahi Selatan. Dengan status tanah tersebut, Heri siap berkolaborasi sinergis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kota Cimahi.*** HG

Total
0
Shares
Previous Article

4 Remaja Tanggung Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polsek Pinang

Next Article

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pamen

Related Posts