Kota Bandung Masuk Jalur 4 Kirab Pemilu 2024

BANDUNG, Ekpos.Com >> Kota Bandung akan menjadi salah satu titik Kirab Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum pada 26 Oktober 2023 mendatang. Kota Bandung masuk dalam jalur 4 yaitu jalur Kalimantan Barat.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengungkapkan, Kirab Pemilu 2024 akan yang diawali dari 7 wilayah perbatasan Indonesia. Ketujuh perbatasan tersebut yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Papua.

“Puncaknya pada 26 Desember 2023 digelar di Jakarta,” kata Suharti di Balai Kota Bandung, Senin ( 16/10/2023).

Ia menerangkan, Saat melewati Kota Bandung, selama 7 hari yaitu hingga 1 November, kita akan melakukan kirab di 7 daerah pemilihan (Dapil),” ungkapnya.

Suharti menambahkan, selama 7 hari itu akan dilaksanakan sosialisasi terkait partai politik.

“Jadi 1 hari itu 1 Dapil, akan kita kibarkan bendera parpol yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

“Karena ini lintas kabupaten kota maka kita izin ke pak Pj. Wali Kota Bandung. Kami berkoordinasi soal pengaturan jalan dengan Dishub dan kepolisian agar semua berjalan lancar,” imbuhnya.

Saat pelaksanaan nanti, setiap partai politik hanya diperkenankan menggunakan satu mobil hias. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kemacetan.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono berharap rangkaian pesta demokrasi itu berjalan kondusif.

“Rangkaian pesta demokrasi ini harus kondusif. Saat ini pemilih mileneal cukup banyak, jadi perlu treatment khusus,” ungkapnya.

Agar semua berjalan sesuai rencana, Bambang meminta koordinasi lintas sektor harus berjalan lancar.

“Kita harap kegiatan nanti berjalan lancar dan kondusif, sehingga masyarakat bisa menikmati rangkaian pesta demokrasi ini,” ungkapnya.

Total
0
Shares
Previous Article

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Beri Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga

Next Article

Dinilai MK Ngawur Menambah Frasa Pada UU Pemilu Tentang Usia capres dan Cawapres, Mau Dibawa Kemana Hukum Indonesia?

Related Posts