Rakor TIM PORA di Indramayu, Hadapi Kendala Keberadaan Orang Asing

Indramayu – ekpos.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terus melakukan upaya maksimal dalam pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) atau yang akrab disebut Orang Asing di wilayah kerjanya yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) dengan menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Indramayu yang dilangsungkan di salah satu Hotel di kawasan Jalan DI Panjaitan Kabupaten Indramayu pada Rabu (18/10/2023).

Dalam Rakor TIM PORA di Indramayu tersebut dihadiri oleh Yayan Indriana Selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenKumHAM Jawa Barat, Gatut Setiawan selaku Kabid Intelijen dan Penindakan dan Nur Raisha Pujiastuti Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon beserta jajaran dan seluruh Tamu undangan dari berbagai unsur Forkopimda Indramayu dan Instansi vertikal lainnya yang berkaitan dengan penanganan pengawasan WNA.

Nur Raisha Pujiastuti Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Dalam Sambutannya mengatakan Maksud dari kegiatan ini adalah adalah untuk melaksanakan Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011, serta merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon di bidang koordinasi pengawasan keimigrasian dan kerjasama antar instansi terkait. ”

“Tujuan dari kegiatan ini adalah saling memberi dan menerima data dan informasi dengan instansi-instansi terkait, serta masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon,” ujar Nur Raisha Pujiastuti.

Lebih lanjut Nur Raisha berharap Peserta Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Indramayu memahami peran tugas dan wewenang dalam pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

“Peserta rapat mendapatkan pemahaman serta informasi mengenai tanggung jawab didalam fungsi Tim Pengawasan Orang Asing, dan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang lebih erat dan informatif antara anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang sekaligus mewakili instansi komponen pemerintahan daerah setempat,” ucap Nur Raisha Pujiastuti.

Sementara itu dalam paparannya Yayan Indriana Selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenKumHAM Jawa Barat mengatakan Tugas Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Kebijakan Keimigrasian bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy).

Selain itu tandas Yayan Fungsi Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan Pelayanan Keimigrasian, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan (WasLap).

“Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya, serta Pasal 71 huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian,” ujar Yayan.

Pemaparan materi diakhiri dengan penyampaian Data Statistik Keimigrasian, Issue Terkini, dan beberapa contoh kasus pelanggaran Keimigrasian oleh Orang Asing yang baru-baru ini terjadi di wilayah Jawa Barat. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selaku Moderator.

Total
0
Shares
Previous Article

Babinsa Koramil 0806/02 Pogalan, Polsek dan Damkar Trenggalek Padamkan Kebakaran Rumah di Desa Ngulankulon

Next Article

AKSI CEPAT TNI AL EVAKUASI MEDIS PESERTA JAMBORE DI PULAU BAWEAN

Related Posts