Sukabumi – ekpos.com – NS, Oknum pejabat Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi, yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) ditangkap Kejaksaan Negeri Sukabumi (Kejari) Kota Sukabumi, hari Senin (23/10/23).
“Tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kredit fiktif di Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi selama periode 2019-2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.742,3 juta,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati kepada awak media di Sukabumi.
Menurut Setyowati, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara program kredit mikro tersebut dengan cara memanipulasi data nasabah, baik yang masih aktif maupun yang sudah melunasi kredit.
Kemudian data warga yang mengajukan kredit tetapi ditolak atau dibatalkan. “Saat ini NS masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi dalam upaya memperkuat bukti dan untuk mengembangkan kasus ini. Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya seorang diri atau dibantu pihak lain,” terangnya.
Kendati demikian, setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jabar.
“Penangkapan dan Penetapan tersangka terhadap NS setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi memperoleh alat bukti dan keterangan yang cukup. Kemudian alasan kami menahan tersangka karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Setyowati mengatakan, NS dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 jo UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 3 UU RI 31/1999 jo UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun,” tandasnya. (Aki Yunus/Agus Teguh).