Kasus Korupsi Tambang PT. Antam Blok Mandiono, Amel Sabara Sebut Artis Ibukota

 

Kendari – ekpos.com – Sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT. Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Sidang terbuka untuk umum ini, menampilkan pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara, yang menyebut dugaan keterlibatan artis Ibu kota inisial “CE” dalam kasus tersebut.

Pada sidang yang meghadirkan terdakwa Amelia Sabara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA), selaku tersangka kasus korupsi tambang.

Dalam sidang tersebut, Amelia Sabara membantah menerima jumlah uang sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar yang sebelumnya disebutkan, mengklaim hanya menerima Rp 4 miliar. Ia juga menyatakan bahwa, uang tersebut bukan hanya dinikmati oleh dirinya sendiri, melainkan juga oleh beberapa individu lain, termasuk artis terkenal inisial “CE”, yang diakuinya menerima uang sebesar Rp 500 juta.

Amelia Sabara, yang duduk di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra menjelaskan bahwa, dia menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan “CE”, seorang artis ternama ibu kota, dalam upaya yang terkait dengan kasus korupsi tambang yang sedang dihadapi AA.

Amelia menyebut bahwa CE memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung, yang membuatnya menerima uang tersebut. Dikatakannya, sebelum pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke “CE” mengaku bahwa, ia sudah menghubungi salah seorang oknum Kejagung yang disebut dengan istilah “Papa”, perihal untuk membantu kasus yang hadapi AA.

“Saya seting “CE” agar dia bilang sudah telepon papa,” kata terdakwa Amelia Sabara dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.

Pengakuan ini memicu pertanyaan dan kebingungan dalam persidangan, terutama terkait hubungan antara “CE” dan petinggi di Kejaksaan Agung

Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab oknum Kejagung.

Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah “CE” anak dari oknum Kejagung yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, “CE” istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan. “Papa ini oknum Kejagung,” sebut Amelia Sabara.

Hingga persidangan berakhir, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.

Sidang sendiri diakhiri dengan Majelis Hakim menetapkan jadwal pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa pada pekan depan.

Sebelumnya, Amelia Sabara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani. Upaya untuk menghalangi proses hukum ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri Direktur PT. KKP yang merasa dibohongi oleh Amelia Sabara, yang sebelumnya mengklaim akan mengurus pencabutan status tersangka AA dengan bertemu pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra, namun upaya tersebut gagal. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kasal : Kenaikan Pangkat Sebagai Motivasi Dalam Meningkatkan Kinerja Personal dan Organisasi TNI AL

Next Article

Semangat Persatuan, Bakamla RI Gelar Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95

Related Posts