BANDUNG, Ekpos.Com — Dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih.
Sedikitnya 30 wartawan yang tergabung dalam PWI Pokja Kota Bandung hadir memenuhi tempat duduk yang disediakan yang berlangsung di di Aula PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan Kota Bandung Rabu 22 Nopember 2023.
Acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih dibuka secara langsung oleh Anggota Komisioner KPU Kota Bandung, Cepi Adi Setiadi, S.Psi.I.,M.Ud. dan Ketua PWI Pokja Kota Bandung, H. Hardiyansyah, SH, yang diwakili Sekretaris PWI Pokja Kota Bandung, Zaenal Ihsan, S.Sos.
Sementara, pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber di Sosialisasi Pendidikan Pemilih, mantan Komisioner Bawaslu Kota Bandung Mahali S.Pd dan Praktisi Hukum yang juga Ketua Bidang Advokasi PWI Pokja Kota Bandung, Asep Budi, SE., SH., MH., CTL., CLA.
Dalam sambutannya, Anggota Komisioner Kota Bandung Cepi Adi Setiadi menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih dilakukan sebagai upaya KPU Kota Bandung menuju Pemilu 2024. Dengan mengusung slogan ‘Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas’.
Pemilu 2024 serentak, warga sebagai pemilih akan melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Hingga saat ini, calon anggota legislatif DPRD Kota Bandung yang mengikuti kontestasi Pemilu berjumlah 800 calon legislatif (caleg).
Bercermin pada Pemilu 2019 sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Kota Bandung mencapai 87%. Sedang KPU Kota Bandung menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu 2024 sebesar 90%.
Sementara, Mahali sebagai mantan penyelenggara pemilu memaparkan, Indonesia memiliki demokrasi pancasila dengan berazaskan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Menuju Pemilu yang Jurdil (Jujur dan Adil).
Untuk menjalankan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu, kata Mahali, harus didukung oleh Lima (5) unsur utama, yakni anggaran, penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), Peserta Pemilu (Partai), Peserta Pemilih (masyarakat) dan payung hukum (UU Pemilu).
Merujuk apa yang menjadi slogan KPU Kota Bandung ‘Pemilih Cerdas Pemilu, kata Mahali, pemilu akan berkualitas bilamana semua unsur dalam pemilu juga berkualitas. Mulai dari anggaran yang prima, penyelenggara pemilu yang berkompeten dan integritas, peserta pemilu yang berkualitas, pemilih yang berkualitas serta undang-undang pemilu yang berkualitas.
Sementara itu, diungkapkan Asep Budi bahwa pers atau wartawan sebagai salah satu faktor penting penyelenggaraan dan hasil pemilu yang berkualitas.
Melalui pemberitaan yang seimbang dan obyektif, pers atau media memiliki peran penting bagi masyarakat sebelum menentukan pilihan calon.
“Media atau pers bisa menginformasikan apa yang dibutuhkan masyarakat, baik itu tentang kelebihan yang dimiliki para calon maupun kekurangannya. Jadi jangan hanya mensosialisasikan kebaikan atau kelebihannya saja, agar masyarakat lebih yakin menentukan pilihannya,” ujar Budi, sapaannya.
Tentu saja, lanjutnya, wartawan sebagai bagian dari Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, harus menjunjung tinggi aturan bahwa dalam pemberitaan harus melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi).
Terkait Pemilu, media atau pers harus bisa netral/Independen, selama proses pemilu yang adil, jujur dan damai, dengan memegang prinsip jurnalisme yang profesinal dan beretika.
Selain itu, pers atau media juga harus menyajikan berita serta informasi yang edukatif tentang Pemilu, karena cara pandang media sangat mempengaruhi opini publik sehingga harus bijak dalam mengambil sudut pandang sebuah berita.
Masih menurutnya, media juga harus mampu menyajikan dan menciptakan informasi kepemiluan yang mengandung nilai-nilai positif, seperti optimisme dan sejenisnya.
Kemudian, di tengah disrupsi informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar atau hoax di media sosial, karena media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, salah satunya mengenai Pemilu.
Terakhir, dalam pekerjaannya, wartawan tidak lepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipedomani setiap insan pers selama mengawal pelaksanaan Pemilu, karena Pers sebagai salah satu dari 4 pilar demokrasi. (*)