Bank Jambi Menjadi BPD ke-4 Anggota KUB bank bjb

SURABAYA, Ekpos.Com – Kelompok Usaha Bank (KUB) bank bjb kembali mendapatkan tambahan calon anggota KUB. Paling anyar, Bank Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke-4 yang berproses menjalin komitmen sinergi KUB dengan bank bjb, menyusul Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut.

Mengawali komitmen sinergi KUB termasuk rencana penyertaan modal, bank bjb dan Bank Jambi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non Disclosure Agreement (NDA) di Hotel JW Marriot, Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari acara Focus Discussion Group (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) BPD dan Konsolidasi Perbankan Daerah yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mengundang beberapa BPD calon perusahaan Induk dan BPD yang masih memiliki modal inti di bawah Rp3 trilliun.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Peltu Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi.

Turut menyaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae beserta jajaran, Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman, Direktur Keuangan bank bjb Nia Kania dan Komisaris Utama Bank Jambi Emilia beserta jajaran.

Kerjasama ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Langkah selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA ini, akan dilakukan proses due diligence dan valuasi saham sebelum dilakukan penyertaan modal, sehingga nantinya bank bjb akan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali Bank Jambi bersama-sama Pemerintah Provinsi Jambi.

Untuk komitmen nilai penyertaan modal saat ini masih proses pembahasan, namun nilai penyertaan tersebut tidak akan terlalu besar karena Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap menjadi pemegang saham terbesar. Proyeksi nilai penyertaan modal bank bjb akan disesuaikan, sepanjang memenuhi syarat pengendalian sesuai Peraturan OJK sehingga Bank Jambi mendapatkan persetujuan untuk efektif menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus Perusahaan Anak dari bank bjb.

Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, apabila tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti dibawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.

bank bjb sendiri sebagai BPD terbesar dan salah satu bank sistemik di Indonesia, telah ditunjuk OJK menjadi salah satu anchor bank untuk dapat menjadi Induk KUB bagi BPD.

Dengan kesamaan ekosistem, bank bjb memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam saat dahulu bertransformasi dari bisnis model BPD yang konvensional menjadi lebih advanced sesuai perkembangan terkini.

Pada kesempatan tersebut, Bank Jatim juga menandatangani nota kesepahaman dalam kerangka KUB dengan Bank Lampung.

Bank Jambi sendiri merupakan salah satu BPD yang memiliki kinerja yang ciamik. Total Aset per 30 September 2023 sebesar Rp12,4 triliun, dimana Total Kredit mencapai Rp8,5 triliun dengan NPL 1,85%. ROE pun tercatat sebesar 17,67% yang mencerminkan tingkat profitabititas yang sangat baik.

Selain itu, Bank Jambi juga merupakan salah satu BPD yang juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan kinerja yang baik, dengan total aset sebesar Rp1,1 Triliun dengan ROA 2,97% dan NPF 0,32%. UUS bank Jambi dapat bersinergi dengan bank bjb syariah yang telah lebih dahulu menjadi anggota KUB bank bjb sehingga dapat memperkuat kekuatan penetrasi di market perbankan syariah.

Menurut Yuddy, kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan.

“bank bjb selalu siap bersinergi dan kolaborasi meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan pemerintah daerah dengan semangat saling memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” ungkapny.

Ia mencontohkan, pada proses menuju KUB dengan Bank Jambi, sudah dilakukan berbagai kerjasama bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak. Antara lain, bank bjb menjadi Bank Sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan UUS Bank Jambi pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast.

Selain BI Fast, berbagai sinergi dan inisiasi kerjasama lainnya sudah dapat dimulai dan dikembangkan segera tanpa menunggu KUB efektif terlebih dahulu sehingga dampak positif sinergi dapat dirasakan segera dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sinergitas perbankan yang dapat dilakukan dengan Bank Jambi di berbagai bidang diantaranya bidang pembiayaan dalam bentuk kredit sindikasi, pengembangan berbagai layanan digital untuk kepada nasabah melalui platform “DIGI Mobile” ataupun mempermudah layanan pemerintah daerah, diantaranya pembayaran pajak kendaraan bermotor online bjb e-samsat, pembayaran PBB online, bjb e-tax termasuk menggunakan infrastruktur IT yang telah dimiliki bank bjb.

Kemudian, bank bjb juga memiliki bjb University yang merupakan Corporate University bank bjb, yang dapat dipergunakan untuk pengembangan SDM bersama. Masih banyak bidang lain yang dapat disinergikan, dimana kami percaya bahwa langkah ini akan menghasilkan manfaat yang signifikan bagi kedua bank, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.

Saat ini bank bjb juga masih membuka peluang kerjasama dengan BPD lain di Indonesia, dengan prinsip untuk kemajuan bersama serta saling menguntungkan.*

 

Total
0
Shares
Previous Article

Menelusuri Sejarah, Dandim 0806/Trenggalek Kunjungi Tempat Peristirahatan Jenderal Sudirman

Next Article

GURU-GURU BESAR POSKAB PENDIDIKAN SAPUJAGAT: SEMUA GURU CABANG DAN JAMAAHNYA HADIR DALAM ACARA TASYAKURAN TABLIK AKBAR DI PP AGRO DARUSSAGAF 2

Related Posts