Pemkot Bandung akan Revisi Perda Cagar Budaya

BANDUNG, Ekpos.Com — Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

“Saat ini dengan DPRD merevisi beberapa hal. Tentunya menyesuaikan kondisi dan kekinian,” tuturnya.
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan lakukan pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomodir dalam regulasi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arif Syaifudin mengungkapkan, Pemkot Bandung menyampaikan Anugerah Cagar Budaya setiap tahun.
“Anugerah ini juga merupakan upaya menggaungkan semangat pelestarian agar menjadi inspirasi bagi masyarakat secara lebih luas,” tuturnya.
Arif menyampaikan, saat ini sudah diselenggarakan ke-6 pada perhelatan Anugerah Cagar Budaya sejak tahun 2016.
“Kegiatan ini ke- 6 sejak tahun 2016. Terdapat 44 pemilik atau pengelola cagar budaya,” ungkapnya. *
Total
0
Shares
Previous Article

Sila Duduk Akselerasi Layanan Adminduk di Rumah Ibadah

Next Article

Ribuan Warga Klaten Meriahkan Konser Aftershine di Alun-alun Kota Klaten

Related Posts