DPRD Setujui 22 Raperda Kota Cimahi  2024

dok.BS

Cimahi, Ekpos.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetuji 22 poin Raperda Kota Cimahi tahun 2024. Hal itu terungkap dalam  Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, di ruang sidang DPRD Kota Cimahi, Rabu (22/11/2023) lalu.

Sidang kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Purwanto, karena Ketua DPRD Achmad Zulkarnain berhalangan hadir.

Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Edi Kanedi, PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, hadir pula Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Dandim 0609 Kota Cimahi Letkol Arm Boby, perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Dinas, Camat se Kota Cimahi dan Lurah se Kota Cimahi.

Menurutnya, berdasarkan catatan dari sekretaris DPRD Kota Cimahi berdasarkan kehadiran Anggota DPRD kota Cimahi sebanyak 28 anggota dewan dari jumlah 45 anggota dewan dengan demikian quorum sudah tercapai.

Ia menjelaskan, masalah Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, dibacakan laporannya oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H Enang Sahri Lukmansyah.

Sedangkan Enang mengatakan Program pembentukan peraturan daerah, yang selalu disebut Bapemperda, adalah instrumen pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana.

“Berdasarkan pembahasan dan kajian tersebut, untuk Bapemperda tahun 2024 sesuai dengan kajian Bapemperda telah merekomendasikan 22 rancangan peraturan daerah dengan rincian 13 judul usulan legislatif dan 9 judul usulan Eksekutif,” ujaRNYA.

Inilah 22 Raperda yang di sepakti :

  1. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdampak undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  2. Fasilitasi pengembangan budaya literasi.
  3. Perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang pengajuan kebudayaan lokal.
  4. Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2018 Tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
  5. Pencabutan atas peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan produk hukum daerah.
  6. Penataan dan Pengendalian infrastruktur pasif di Kota Cimahi.
  7. Pencabutan atas peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah.
  8. Pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2014 perlindungan konsumen.
  9. Kemudahan investasi di Kota Cimahi
  10. Pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2006, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Cimahi.
  11. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengembangan.
  12. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2008 Tentang urusan pemerintah daerah kota Cimahi.
  13. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penetapan pelayanan Tarif Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cibabat.
  14. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
  15. Pemupukan Perusahaan Air Minum Daerah

 

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.
  2. Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ke Dua atas peraturan daerah nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perhubungan.
  3. Pembuatan kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah
  4. Pernyataan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi.
  5. Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023.
  6. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
  7. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan laporan tersebut, maka Enang selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi telah merekomendasikan pada program rencana peraturan daerah kota Cimahi.***HG/DJ
Total
0
Shares
Previous Article

Anggaran  Pemkot Cimahi 2024, di Sepakati  Semua Fraksi DPRD

Next Article

Secara Virtual, Kasrem 081/DSJ Ikuti Penandatanganan MoU Kementan dan TNI

Related Posts