Ema: PKL Dilarang Jualan di Zona Merah

BANDUNG, Ekpos.Com — Sekertaris Daerah (Sekda ) Kota Bandung, Ema Sumarna
menegaskan, PKL tidak boleh beroperasi di kawasan zona merah yang telah diatur soal larangan berjualan di kawasan tertentu.
“PKL zona merah tidak untuk ditata tapi penertiban dan penegakan hukum,” ucapnya
Untuk itu ia meminta seluruh elemen di Satgasus untuk terjun ke lapangan dan mendata secara rutin keberadaan PKL. Ia menyebut keberhasilan Satgasus adalah ketika jumlah PKL terus berkurang.
“Paling utama adalah konsistensi, lakukan pembinaan secara telaten, dan lakukan pengawasan, ini akan berhasil. Banyak berkeliling ke lapangan agar problem terinventarisasi,” katanya.
“Camat dan lurah melakukan pelaporan setiap saat melalui Satgasus berapa PKL di wilayahnya apakah berkurang atau bertambah. Kalau validasi data ini tidak dilakukan maka kita tidak tahu seberapa jauh keberhasilan kita,” imbuhnya.
.
Total
0
Shares
Previous Article

Lanal Simeulue Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023

Next Article

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Bandung Permudah Investor Berinvestasi

Related Posts