Kota Cirebon – ekpos.com – Rutan Kelas I Cirebon berikan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 ke 6 (enam) warga binaan dari total 11 warga binaan nasrani yang diajukan ke Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Secara simbolis, SK Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 ini diberikan oleh Kepala Rutan Cirebon Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Pengamanan Ahmad Fauzi didampingi Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Tata di ruang Serbaguna BHPT, Senin (25/12/23).
“Mereka (warga binaan) sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” ujar Ahmad Fauzi.
Dijelaskan Ahmad Fauzi, Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Khusus dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) No.PAS.UM.01.01.91.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal di Tahun ini. Yang belum semoga akan mendapatkannya di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia juga berharap, kepada warga binaan agar selalu senantiasa selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib serta program-program pembinaan di Rutan Kelas I Cirebon.