BNN Cimahi Terus Berantas  NARKOBA, Yulius Amra: Korban Narkoba Dijamin  tak Ditangkap tapi Direhabilitasi Gratis

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi Yulius Amra,SH saat menggelar Jumpa Pers, di kantor BNNK Cimahi, Jalan Cihanjuang Cimahi Utara, Rabu, 27 Desember 232023/photo.Ekpos.com/HG

Cimahi, Ekpos.com

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi Yulius Amra menghimbau kepada masyarakat Kota Cimahi jika ada yang menjadi korban Narkoba silahkan melaporkan diri untuk direhabilitasi secara gratis. Dan, Pihaknya menjamin yang melaporkan diri untuk direhabilitasi tidak akan ditangkap dan diproses secara hukum.

“Kami informasikan kepada masyarakat Kota Cimahi, jika ada yang menjadi korban Narkoba, Silahkan datang ke BNN Kota Cimahi, baik pribadi atau diantar keluarganya, Jangan Takut! Kami Jamin tidak akan melakukan  penangkapan, tapi Kami membantu untuk merehabilitasi korban secara Gratis.” Tegas Yulius, saat menggelar Jumpa Pers, di kantor BNNK Cimahi, Jalan Cihanjuang Cimahi Utara, Rabu, 27 Desember 2023.

Menurutnya,  masyarakat masih punya anggapan melaporkan ke BNN bisa ditangkap, diproses secra hukum dan dipungut biaya. Padahal, anggapan itu tidak benar  sama sekali.

Namun, lanjut Ia, jika korban di tangkap duluan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), persoalannya jadi lain, resikonya, yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.

“ Jadi silahkan, jika merasa korban Narkoba, datang lah, jangan ragu dan malu untuk direhabilitasi, sebelum ditangkap Aparat Penegak Hukum.” terang Yulius

Ditegaskan lagi, untuk memberantas peredaran Narkoba dibutuhkan komitmen, semangat, dan tekad yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang tanpa batas ini. Memerangi Narkoba sampai tuntas menjadi prioritas BNN Kota Cimahi dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu dukungan seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Marilah berjuang Bersama, bekerja sekuat tenaga, menjadikan negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. #Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)

Dalam jumpa Pers tersebut, BNNK Cimahi berhasil menangkap dan  mengungkap jaringan Narkoba :

Jumlah Pelaku yang diamankan :

3 (Tiga) orang, 2 (Dua) orang yang berperan sebagai Penjual dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi dan 1 (satu) orang Pembeli diserahkan ke Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cimahi untuk menjalani rehabilitasi medis (pengguna).

Jumlah barang bukti Nakotika :

  1. 544 butir pil triheximer,
  2. 50 butir pil Tramadol,
  3. 40 butir pil Trihexypenidil.

Barang bukti non narkotika terdiri dari:

1 (buah) Tas Slempang Warna Hitam, KTP a.n. MI, Uang sejumlah Rp. 113.000,-,dan HP Merk Iphone 11.

Keterangan Tambahan : salah satu dari tersangka yang dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi dinyatakan cukup bukti untuk Proses Hukum lebih lanjut (sudah disidangkan). Sedangkan 1 orang lagi tidak cukup bukti berdasarkan Hasil Interogasi Penyidik SatRes Narkoba Polres Cimahi yang kemudian dilepaskan dengan Syarat (Wajib Lapor).

Jumpa pers dihadiri : Yulius Amra didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum BNN Kota Cimahi, Ahmad Nukman Ginanjar, Katim Rehabilitasi, Hana Gumiyarna, Katim Pemberantasan, Bagus Rampa, dan Katim P2M, Yoni Ronald *** HG

Total
0
Shares
Previous Article

Bansos dari Kasad untuk Masyarakat di Lereng Gunung Lawu

Next Article

Tahun Jaran Baru, UGJ Cirebon Maksimalkan Kualitas Pendidikan

Related Posts