Panwaslucam Pasekan Sampaikan Rilis Tentang Proses Pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilu

Indramayu – koranprogresif.co.id – Sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu. Panwaslu Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu.

Hal ini sesuai seperti yang tercantum pada PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan logistik seperti, Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat mencoblos (Paku) dan TPS.

Kesemuanya itu, merupakan logistik pemilu. Hal ini menjadi tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk melakukan pengawasan pada proses pendistribusian logistik tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslucam Pasekan, Kusen, S.H saat konferensi pers, Sabtu (30/12/23).

Dihadapan para jurnalis, Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan koordinasi dengan forum pimpinan kecamatan Pasekan dalam melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024.

“Kami akan berkoordinasi dengan, Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan. Untuk bekerjasama mengawasi pendistribusian logistik pemilu,” kata Kusen.

Masih kata Kusen, panwaslucam Pasekan akan memastikan bahwa proses pendistribusian logistik akan berjalan sesuai jadwal dan tepat jumlah.

“Kami akan mengawasi prosesnya, agar semua pendistribusian logistik tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu,” sambung Kusen.

Panwaslu Kecamatan Pasekan juga sudah mengecek langsung proses pengawasan pengesetan logistik Pemilu di gudang KPU yang berada di Pantura Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Dia menyebut ada 13 logistik diantaranya, kotak suara, bilik suara, tinta, alat untuk mencoblos (bantalan, tali dan paku), tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan Saksi), kantong plastik, label identitas kotak suara, lem perekat, segel, segel plastik, ballpoint dan spidol.

Kusen mengatakan untuk gudang logistik Pemilu sudah disiapkan tempatnya oleh PPK Pasekan, direncanakan berlokasi di Desa Berondong Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Pasekan, Dedy Indra Cahyadi, S.T menambahkan pihaknya telah mengidentifikasi soal penyusunan dan potensi pelanggaran dalam perlengkapan Pemilu serta pendistribusian logistik lainnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi tantangan dan pendistribusian logistik pemilu. Dia menyebut ada indikasi soal bencana saat penyaluran logistik seperti cuaca alam hingga bencana lainnya.

“Kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam sangat berpengaruh pada saat pendistribusian. Selain itu kondisi geografis, jarak lokasi,” ungkap Dedy.

“Dan kami juga akan pastikan jangan sampai terjadi tertukarnya surat suara dengan daerah pemilihan lain,” imbuhnya.

“Serta mengantisipasi kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik pemilu. Akan kami perkuat keamanannya,” tukasnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslucam Pasekan, Casdilah, S.Pd.

Dia mengatakan terkait jumlah logistik dan jumlah surat suara yang akan diterima di wilayah Kecamatan Pasekan. Termasuk memastikan jumlah sebanyak 2% surat suara cadangan.

“Kami panwaslu kecamatan Pasekan akan melakukan pengawasan untuk memastikan jumlah surat suara. Termasuk 2% surat suara cadangan untuk daftar pemilih tambahan (DPT) yang akan distribusikan ke setiap TPS yang ada di seluruh desa di Kecamatan Pasekan,” pungkasnya.

Total
0
Shares
Previous Article

Jelang di Penghujung Tahun, Jajaran Satgas Yonif 726/Tml Terus Berbagi Kasih Dengan Masyarakat di Perbatasan

Next Article

Panglima TNI Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 Pimpinan Presiden RI

Related Posts