Tangerang – ekpos.com – Hallo sahabat Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa terhitung mulai hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah berpindah.
Menempati Gedung Baru, dari Polres Metro Tangerang Kota yang lama di Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota Gedung Baru di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. (Belakang TangCity Mall).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono merinci beberapa pelayanan yang berpindah lokasi tersebut.
– Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT)
– Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian
– Pelayanan Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR)
– Pelayanan Tilang ETLE
– Pengaduan Masyarakat
– Jenguk Tahanan
Namun kata Aryono, untuk pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa SIM Baru dan Perpanjangan SIM masih berlokasi di Polres Metro Tangerang Kota Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Pelayanan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara Langsung, masih di Polres Lama Jalan Raya Daan Mogot,” singkat Aryono. (Red).