BANDUNG, Ekpos.Com – Terkait adanya imbauan penundaan kenaikan pajak hiburan, Sekretari Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.
“Kita harus kaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” katanya, di Balai Kota Bandung, Kamis (18/1/2024).
“Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan,” ungkapnya.
Ema mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.
Langkah tersebut dilakukan Ema, guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda,” kata Ema
Ia mengatakan, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.
“Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa,” ungkapnya.