PDGI Launching Aplikasi Rekam Medik Elektronik Gratis dan Peresmian PDGI Training Centre untuk seluruh anggota Dokter Gigi

 

Jakarta – ekpos.com, Ketua Pengurus Besar PDGI, Usman Sumantri menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tetang Rekam Medis mewajibkan setiap fasilitas Kesehatan (termasuk klinik dan praktek Mandiri) untuk menyelenggaraan Rekam Medis Electronik (RME). “Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasein, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasein. RME sebagai benntuk akuntabitas dan gambaran mutu yang diberikan kepada pasien sekaligus untuk mendapat masukan dari evaluasi dari hasil kinerja pelayanan Kesehatan termasuk gambaran akan kepuasan pasiein dan Capaian Indikator Mutu Nasional (INM),” ungkap Ketua Pengurus Besar PDGI, Usman Sumantri melalui keterangannya, Selasa (23/1).

Ketua Pengurus Besar PDGI, Usman Sumantri menambahakan, untuk dapat membantu mengurangi beban para sejawat dokter gigi dan pasien, maka PB PDGI menyediakan RME gratis bagi seluruh anggota
Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu sejawat dokter gigi, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik.

Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Penjagaan dan peningkatan mutu dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.

“Untuk dapat melaksanakan semua kegiatan pelatihan tersebut PB PDGI telah mempersiapkan sebuah lembaga Training center yang juga berfungsi mengampu pelatihan-pelatihan terkait di pengwil maupun cabang-cabang sesuai dengan peraturan yang berlaku. PDGI Training center bertugas untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan melalui lembaga terekareditasi dengan kurikulum, pelatih, penyelenggaraan serta fasilitas pelatihan tersertifikasi sebagai bagian dari proses lembaga pelatihan terakreditasi,” imbuhnya.

Berangkat dari hal tersebut, pada hari ini 22 Januari 2024 dalam rangka ulang tahun PDGI yang ke-74, PB PDGI meluncurkan program RME dan meresmikan pendirian PDGI Training Center sebagai lembaga pelatihan tenaga kesehatan yang diproyeksikan terakreditasi Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat. PDGI Training Center merupakan jawaban dari PDGI terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang hanya memperkenankan lembaga pelatihan terakreditasi sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan ataupun peningkatan kompetensi untuk tenaga kesehatan.

“Peluncuran RME PDGI serta peresmian PDGI Training Center merupakan upaya untuk menunjang kelancaran tugas anggota PDGI yang saat ini berjumlah 49.483 dokter gigi dalam melayani masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Dokter gigi anggota PDGI saat ini sudah bisa mengakses RME PDGI secara gratis di laman www. pdgi.or.id untuk dapat digunakan langsung dalam praktik mandiri sehari-hari,” pungkasnya.

(Red)

Total
0
Shares
Previous Article

Tim Wasrik It Koarmada I Laksanakan Audit Kinerja di Lanal Sabang

Next Article

Kasus Dugaan Suap di MA, Tanaka Akui Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis

Related Posts