Tentukan WBP Dapatkan Bebas Bersyarat, Rutan Cirebon Gelar Sidang TPP

Cirebon – ekpos.com – Rutan Kelas I Cirebon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan apakah warga binaan pemasyarakatan (WBP) layak diusulkan untuk mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), Asimilasi dan lainnya.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan syarat terpenuhinya persyaratan Administratif maupun Substantif.

Ketua TPP Kasi Pelayanan Tahanan Bambang Setiawan mengatakan, Sidang TPP merupakan sidang penentuan usulan Integrasi mengenai kelayakan warga binaan, sidang TPP harus dilaksanakan secara transparan sehingga keputusan sidang bersifat objektif.

“TPP ini terkait usulan Integrasi CB sebanyak 15 orang WBP dan usulan Integrasi PB sebanyak 3 orang WBP,” ujar Bambang di Aula Rutan Kelas I Cirebon, Jum’at (26/1/24).

Bambang Setiawan juga mengajak WBP untuk komitmen dalam menjalani program, ikuti program dengan baik, komitmen dan sepakat dalam menjalankan program.

“Tidak membuat masalah atau tersandung dengan hukum lagi, semua program untuk kalian kami lakukan sesuai SOP,” jelasnya.

Kepala Pengamanan Rutan Ahmad Fauzi melalui Ari Sadewo mengatakan, warga binaan belum seutuhnya selesai menjalani pidana, jadi jangan terlena dan harus bisa menjaga sikap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Nanti yang rugi kalian sendiri nantinya, terimakasih sudah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Cirebon, jangan hanya di Rutan tapi diluar nanti pun demikian,” tegasnya.

Kasubsi BHP Fuad Hasan melalui Suharto menambahkan, terkait pembinaan kepribadian dirinya berpesan harus balance antara hak dan kewajiban warga binaan.

“Kewajibannya adalah ikuti kegiatan program pembinaan di Rutan Cirebon, seperti pembelajaran Iqra, Al-quran, bahasa inggris, bimbingan mental islam, dan upacara kesadaran berbangsa dan bernegara,” katanya.

Karena dari program pembinaan ini menjadi penunjang program pembebasan kalian, terekam dari absensi, sementara hak kalian adalah akan mendapatkan program pembebasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, PK Bapas Cirebon Ade Ruchyat menambahkan,bperhatikan registrasinya, khususnya yang mengikuti Program PB contoh nya expirasi tahun 2024 tapi ada masa percobaan 1 Tahun wajib lapor sampai dengan Tahun 2025.

“Tingkatkan komunikasi yang baik dengan PK kalian, regulasi wajib lapor akan diarahkan oleh PK masing-masing dan wajib diikuti. Jangan lupa untuk wajib lapor, ikuti instruksi PK kalian dan aturannya,” pungkasnya.

Total
0
Shares
Previous Article

Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

Next Article

Gudep Pramuka Rutan Cirebon Diaktifkan Kembali

Related Posts