BANDUNG, Ekpos.Com — Masyarakat keluhkan pemasangan atribut kampanye baik calon legislatif (caleg) maupun partai yang memasang atribut ditempel di pohon dengan menggunakan paku. Mereka menilai hal tersebut dapat merusak lingkungan dan kelangsungan hidup pohon.
Pelanggaran dan perusakan lingkungan tersebut terjadi di beberapa ruas jalan salahsatunya di Jl Sukajadi dan DR Sutami, Kota Bandung.
“Padahal secara aturan baik yang diterapkan dalam aturan kampanye maupun peraturan daerah hal tersebut dilarang, Bagaimana kami mau mendukung kalau dari awal saja sudah tidak mengenal aturan akan kelestarian lingkungan,” ungkap salahseorang warga Sukajadi, Rabu (31/1/2024).
Camat Sukajadi, Inci Dermaga saat dikonfirmasi terkat hal tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Panitia pemilihan kecamatan (PPK). Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dan Forum Komunikasi Pimpimpan Kecamatan (Forkopimcam). Bahkan menurutnya, beberapa caleg juga sudah diinformasikan.
“Secara formal kami bersama Muspicam, Panwaslu dan juga KPU sudah melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Bahkan para Caleg juga sudah kami beritahukan, intinya mereka tidak mengetahui secara teknis mengenai pemasangan atribut karena dilakukan oleh Timses,” ungkap Inci via telepon selulernya.
Sementara Kasi Trantib Kec. Sukajadi Indratno menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan penertiban. Namun hal tersebut hanya bertahan satu hari dan besoknya sudah kembali ada yang memasangnya.
“Kami sudah pernah melakukan penertiban, tapi esoknya kembali sudah ada yang memang. Karena kebanyakan Caleg maupun Partai menggunakan jasa pihak ketiga yang notabene tidak mengetahui aturan teknis,” ungkapnya.
Namun baik Inci maupun Indro akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisoi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk melakukan penertiban secara besa-besaran usai masa kampanye.
“Yang berhak melakukan penertiban adalah Satpol PP. Intinya kami akan segera tertibkan usai masa kampanye<’ tegas mereka.*