Pacitan – ekpos.com – Upaya menjaga ketertiban dalam berlalu lintas, utamanya pencegahan terhadap penggunaan knalpot bong atau yang tidak sesuai standard terus dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Kali ini, Polsek Tulakan bekerja sama dengan anggota koramil 0801/08 Tulakan Kodim 0801/Pacitan melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para siswa, baik tingkat SMA, SMK dan SMP yang ada di Kec. Tulakan, Kab. Pacitan, Rabu (31/01/2024).
Dalam keterangannya, anggota Polsek Tulakan, Aiptu Yanu mengatakan, sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, dengan harapan semua siswa dapat mentaati segala peraturan dalam berlalu lintas, guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kepada para siswa, apabila ditemukan menggunakan knalpot brong akan kita ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini kita dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas di wilayah hukum Pacitan tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat berada di lokasi.
Pada penertiban itu ditemukan ada beberapa sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot brong. Disamping dilakukan pembinaan, pelanggar juga diminta melakukan penggantian knalpot sesuai standard aslinya, lalu membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan, Serma mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan memakai helm standard demi keselamatan.
“Jangan mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot brong, agar tidak mengganggu ketertiban umum. Kemudian, jangan kebut-kebutan di jalan raya guna menekan angka kecelakaan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang tua,” tandasnya. (Red).