Pemilu di Kec. Sukajadi Berlangsung Aman dan Terkendali

BANDUNG, Ekpos.Com — Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Sukajadi berlangsung aman, damai, tertib, dan lancar terkendali.

Ketua Panwaslu Kec. Sukajadi Yanto Upriyanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), salah satu tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

“Tugas kami melakukan pengawasan mulai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilu untuk lima jenis pemilu, yaitu pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilu
calon anggota DPR RI, Pemilu calon anggota DPD, pemilu calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,  dan pemilu calon anggota DPRD Kota Bandung,” jelasnya.

Di Kec. Sukajadi, Pemilu serentak yang Rabu, 14 Februari 2024 digelar di 299 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kelurahan yaitu
kelurahan Sukawarna sebanyak 46 TPS, kelurahan Sukagalih sebanyak 51 TPS, kelurahan Sukabungah
sebanyak 62 TPS, kelurahan Cipedes sebanyak 84 TPS, dan kelurahan Pasteur sebanyak 56 TPS.

Penyerahan Kotak Suara tersegel yang berisi data hasil pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikawal oleh Pengawas TPS dilaksanakan pada Kamis (15/2/2024).

“Pada kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Sukajadi mengerahkan sebanyak 299 personil
Pengawas TPS untuk bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara
dari TPS ke PPS yang pada saat kegiatannya di monitor oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bersama
para Anggota Panwaslu Kecamatan Sukajadi,” jelas Yanto.

Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 dilaksanakan dengan berpedoman pada:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Hasil penelusuran data oleh Panwaslu dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukajadi, jumlah data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruhnya adalah 78.159 orang terdiri dari laki-laki 38.469 dan perempuan 39.690

Sedangkan Data Pengguna Hak Pilih seluruhnya adalah 64.844 orang,  laki-laki 30.754 dan perempuan 34.090 dengan sebaran: 1. Jumlah pengguna hak pilih dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 62.601 terdiri dari laki-laki 29.832 dan perempuan 32.769, 2.
Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak sebanyak 1.761 terdiri
dari laki-laki 713 dan perempuan 1.048; dan 3. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus
(DPK) sebanyak 482 terdiri dari laki-laki 209 dan perempuan 273.

Adapun hasil perhitungan suara diperoleh data sebagai berikut:

1. untuk Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jumlah Surat Suara 64.844 Surat Suara Sah 63.737 Surat Suara Tidak Sah
1.107,

2. untuk Pemilu DPR RI, Jumlah Surat Suara 62.857; Surat Suara Sah 58.730; Surat Suara Tidak Sah 4.127,

3. untuk Pemilu DPD Jumlah Surat Suara 63.357 Surat Suara Sah 56.631 Surat Suara Tidak Sah 6.726,

4. untuk DPRD Provinsi Jumlah Surat Suara 62.857 Surat Suara Sah 58.010 Surat Suara Tidak
Sah 4.847.

5. untuk Pemilu DPRD Kota Bandung, Jumlah Surat Suara 62.805 Surat Suara Sah 58.694 Surat Suara Tidak Sah 4.111.

“Secara faktual dari keseluruhan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Kecamatan Sukajadi pada umumnya dapat dinilai berlangsung aman, damai, tertib, dan lancar terkendali,” pungkas Yanto.”

Total
0
Shares
Previous Article

Tekan Sebaran DBD, Pemkot Gercep Sebarkan Abate

Next Article

Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dengan Prajurit Dan Keluarga

Related Posts