Pemkot Bandung Keluarkan Imbauan Batasan Waktu Berjualan bagi PKL

BANDUNG, Ekpos.Com — Jaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir,  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan resmi batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pukul 23.00 WIB.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2024).
Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.
“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.
Bambang juga berharap, kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,*
Total
0
Shares
Previous Article

Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Ormas Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran

Next Article

Khataman Quran di Adshit Al Qusayr

Related Posts