Lebak – ekpos.com – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencapai tujuan pembangunan daerah, pemda diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Rencana pembangunan tersebut akan dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Penyusunan dokumen tersebut tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi landasan bagi setiap langkah pembangunan yang akan diambil oleh pemerintah daerah. RPJPD, RPJMD dan RKPD menjadi panduan yang akan mengarahkan kebijakan, program, kegiatan, serta alokasi sumber daya demi tercapainya visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (2/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Restuardy Daud pada kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045 dan rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, di Kantor Bupati Lebak, beberapa waktu lalu.
Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman dan penyelarasan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, serta melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi atas program, kegiatan dan subkegiatan yang diusulkan untuk disepakati menjadi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Lebak tahun 2025.
Menurut Restuardy Daud, proses penyusunan yang partisipatif dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dokumen rencana pembangunan ini dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat.
Selain itu, dokumen tersebut juga diharapkan dapat mengakomodasi perubahan dan tantangan yang terjadi di tingkat lokal, nasional, maupun global.
“Dengan adanya RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang komprehensif dan terstruktur, diharapkan pemerintah daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,” ujarnya.
Langkah penyusunan rencana pembangunan daerah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Berbagai regulasi penyusunan RPJPD menjadi landasan yang mengamanatkannya. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Permendagri No. 86 Tahun 2017 turut menjadi pedoman dalam tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Seluruh regulasi ini menegaskan pentingnya penyusunan rencana pembangunan sebagai bagian integral dari proses pembangunan nasional.
Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan. (Red).