Demak – ekpos.com – Sat Pol PP Kabupaten Demak menyita sebanyak 249 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari 5 (lima) tempat.
Hal ini terungkap saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Pelanggaran Penyakit Masyarakat pada Sabtu (6/4/24) malam.
Melalui keterangannya, Minggu (7/5), Plt Kepala Sat Pol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyo mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. Dan Perda Kabupaten Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ia mengatakan, operasi tersebut menyasar tiga lokasi yakni Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Karangtengah.
“Operasi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran miras sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat di bulan suci ramadan 1445 H,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi ini juga didukung oleh personel TNI-POLRI, pihaknya melakukan pendataan sekaligus memberikan teguran secara tertulis dan lisan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP).
“Apabila menjual miras ilegal kembali maka kami tak akan segan membawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (Red).