PJ Dicky Ancam Tindak Tegas, Jika ASN tidak Taati Aturan

Pj Walikota Cimahi. Dicky Saromi- BS

Cimahi, Ekpos.com

Walikota Cimahi Dicky Saromi secara tegas akan berikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mentaati aturan yakni mengikuti apel pertama Pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Demikian ditegaskan  Dicky  ketika menggelar apel bersama dan halal bihalal, di lapangan apel Pemkot Cimahi, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, apel pertama usai melaksanakan hari raya Idul Fitri merupakan apel wajib untuk mengisi absen kehadirannya bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Cimahi yang harus diikuti  seluruh PNS dan semua THL dan pejabat struktural dan fungsional.

“saya sudah mengeluarkan surat dari pemerintah pusat mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” jelasnya.

Dipaparkan,  WFH itu ada dua katagori yang perbolehkan maksimal 50 persen untuk yang melayani pemerintahan dan melayani keprotokolan.

Perlu diinformasikan  jumlah ASN di kota Cimahi sebanyak 4.396 orang, sedangkan yang hadir dan mengikuti apel gabungan ada 4,188 orang jadi sekitar 95,11 persen. Sedangkan yang tugas dirumah ada di rumah sebanyak 7 orang, jadi yang tidak hadir untuk mengikuti apel wajib tersebut sebanyak 208 orang para ASN.

Ditambahkan, pemkot sudah memberi ijin  dengan berbagai alasan  yaitu, cuti besar, cuti melahirkan ada 22 orang, Cuti tahunan 97 orang, izin 38 orang, ASN yang Dinas luar sebanyak 13 orang, tugas belajar 2 orang, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) 6 orang, masa persiapan pensiun 2 orang,dan yang tanpa keterangan ada 27 orang.

Sedangkan bagi yang melaksanakan WFH hanya diberi waktu selama dua hari, yaitu Selasa dan Rabu 16 dan 17 April 2024 sebanyak 7 ASN  yang melakukan WFH. (HG/Pormed)

 

 

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Partisipasi Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Sukseskan Pemerataan Pembangunan di Perbatasan RI-PNG

Next Article

Perdana, Pemkot Cimahi Kirim RDF TPST Santiong ke PT.Indocement

Related Posts