Miris, Tiga Bulan Honor Daerah Guru Belum Cair, PGSI Mengadukan ke Ketua DPRD

Ketua DPRD Demak, H. Fahrudin Bisri Slamet, SE. (Foto Ist)

Demak – ekpos.com – Setiap keberhasilan yang kita raih, berawal dari kerja keras para guru dalam memberikan pengajaran yang terbaik.

Demikian pesan moral yang selalu tertulis pada surat resmi PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, guna mengingatkan para pejabat pengambil kebijakan, agar berpihak kepada para guru.

Hal itu dikatakan oleh Noor Salim, Ketua PGSI Kabupaten Demak, disela-sela mengawasi pelaksanaan AM (Asesment Madrasah), Kamis, (25/4/2024).

“Pagi ini melalui WA, saya mendapatkan keluhan dari teman-teman guru honorer di SMP, bahwa setelah kemarin merayakan idul fitri dalam keadaan keterbatasan karena honor daerah selama tiga bulan yang ditunggu tunggu belum cair, ternyata hingga pagi ini belum juga diberikan oleh pemkab Demak,” kata Salim sambil mengelus dada.

Selanjutnya keluhan dari teman-teman guru tersebut, saya teruskan ke pak ketua DPRD melalui telepon. “Beliau menanggapi segera akan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan ketua BPKPAD Demak,” pungkas Salim.

Menanggapi laporan Ketua PGSI, HS. Fahrudin Bisri Slamet, SE, Ketua DPRD Kabupaten Demak, sempat kaget.

“Lah bagaimana ini bisa terjadi?, mestinya kalau semua instansi bekerja dengan baik, cepat dan tepat, hak- hak guru tersebut bisa diberikan tepat waktu, karena anggaran sudah ada, sudah diketok palu detetapkan oleh DPRD sejak tahun 2023 lalu,” kata FBS, panggilan akrabnya.

“Kasihan beliau para guru ini sudah dengan ikhlas mengabdikan diri, mencurahkan sepenuh jiwa, eh giliran untuk mendapatkan haknya, malah terabaikan. Ini saya segera hubungi BPKPAD dan Kepala Dinas Pendidikan,” pungkas Slamet.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Haris Wahyudi Ridwan melalui keterangannya menyampaikan bahwa, verifikasi masih berjalan.

“Nggih sedang verifikasi antara SPJ yang di sajikan, dengan keputusan Bupati Demak yang sudah ada,” tulisnya.

“Dinas pendidikan juga terus berupaya, agar secepatnya Honda tersebut diberikan, bahkan sebelum idul Fitri, SK Honda sudah ditanda tangani oleh Bupati, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, namun kadang terkendala dengan sistem di BPKPAD yang muter- muter tidak bisa nyambung online ke pusat,” pungkas Haris melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui bahwa, besaran Honda adalah 350.000 per bulan, diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru guru non PNS/ASN di sekolah SDN dan SMPN. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Next Article

Kemendagri: Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan

Related Posts