Pengadilan Negeri Bandung Tolak Praperadilan Irfan Nur Alam

Bandung, Ekpos.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Kepala BKPSDM Majalengka DR. Irfan Nur Alam (INA) kandas, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersebut.

Dengan demikian INA tersangka dugaan korupsi kasus proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka sah menjadi tersangka.

Menurut hakim tunggal M.Syarif dalil yang diajukan pemohon terkait tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Kejati Jabar dan dalil-dalil lainnya tidak didukung bukti-bukti yang cukup.

Selain itu, berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan ahli yang diajukan termohon dalam persidangan maka permohonan yang diajukan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Hal itu dibacakan hakim tunggal M.Syarif dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Senin (29/4/2024).

Tim Kuasa Hukum pemohon, Adria Indra Chayadi,SH, Advokat dari Kantor Hukum Prof DR Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan hakim.

Menurutnya meskipun ada beberapa hal keberatan, tapi putusan praperadilan ini sudah final dan tidak ada upaya hukum lagi.

“Keberatan kami terutama terkait SPDP yang tidak disampaikan, yang jelas-jelas menurut aturan tujuh hari sejak sprindik diterbitkan seharusnya sudah harus disampaikan SPDP itu”, tutur Adria.

Tataran hukum di Indonesia ini sangat penting jangan sampai orang dijadikan tersangka hanya berdasarkan informasi intelijen, karena penyelidik bukan intelijen dan intelijen bukan penyelidik, kewengan masing-masing sudah jelas, tapi kita hormati putusan hakim” ucap Adria.

Dalam permohonan praperadilan ada tujuh alasan pemohon mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, INA ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka tahun 2019 s/d 2021.

Kepada tersangka INA, tim Penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total
0
Shares
Previous Article

Bakamla RI Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

Next Article

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

Related Posts