Bandung, EKpos.com – Belanja dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat kembali disunat oleh oknum pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial OS.
Dana yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan dan keagamaan di beberapa yayasan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya malah dikorupsi hingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik yang disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung pada Senin 29/4/2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umim dalam surat dakwaannya peran pimpinan DPRD Jabar OS dalam perkara ini, mulai dari awal penganggaran hingga pemotongan dana hibah yang besarannya bervariasi hingga terkumpul kerugian negara seluruhnya Rp892 juta.
Menurut JPU, kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jabar di Tasikmalaya berawal ada acara haul Ponpes Al Munawar dan Reuni Akbar Alumni Ponpes Al Munawar di Komplek ponpes Al Munawar Kampung Situpari RT 01 RW 03 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Saat itu terdakwa menyampaikan bantuan pembangunan ruang kelas Tahun anggaran 2019 dan diiyakan oleh OS dan menyuruh kordinasi dengan Yadi Mulyadi.
Rincian Lembaga Keagamaan yang mendapat dana hibah adalah :
DKM Datar Kadu Rp 250 juta
– MDT Al Ikhlas Rp250 juta
– MDT Miftahul Falah Rp250 juta
– MDT Anwarul Huda Rp250 juta
– MDT Al Abror Rp282 Juta
– MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta
– MDT Miftahul Falah Rp250 juta dipotong
Rp90 juta
– MDT Anwarul Huda Rp250 juta dipotong
Rp150 juta
– MDT Al Abror Rp282 Juta dipotong
Rp169 juta
– MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta dipotong
Rp87.5 juta
– Paud Tarbiyatul Umat Rp300 juta
dipotong Rp90 juta
– MDT Almunawar Rp300 juta dipotong
Rp105 juta
Jadi secara keseluruhan dana hibah yang dipotong sebesar Rp891.5 juta
Dari seluruh potongan yang diterima kemudian terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke rumah OS, pimpinan DPRD Jabar yang berada di Buah Batu Kota Bandung, kemudiaan saat pulang terdakwa diberikan uang transportasi oleh Yadi sebesar Rp5 juta.
Potongan dana hibah dari total dana diterima menurut ahli Iis Solihat selaku Auditor pada Inspektorat Jabar dinyatakan sebagai kerugian negara, sebab penerima susnya memanfaatkan dana hibah sesuai jumlah uang yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) ke-1 kUHP. Subsiden pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) kUHP.