Jakarta – ekpos.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti masih tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan baik dalam kewenangan Kemendikbudristek maupun Kemenag yang menuai keprihatinan tersendiri. Tragisnya, beberapa kasus kekerasan sampai merenggut nyawa peserta didik.
Hal itu disampaikan FSGI dalam keterangan tertulis pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Tak lupa, FSGI mengucapkan selamat Hardikna Tahun 2024 yang mengusung tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
“FSGI menyampaikan keprihatinan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan yang bahkan sampai merengut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama. Bahkan, untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag sampai menimbulkan korban jiwa, misalnya beberapa kasus yang tahun 2024b ini masih dalam proses hukum,” ujar Ketua Dewan Pakar, Retno Listyarti.
Retno memaparkan, kasus-kasus di Ponpes yang sampai jatuh korban jiwa misalnya, AH (13) santri dalah satu Ponpes di Jambi mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak. Kemudian SM (14), santri salah satu Ponpes di Banyuwangi, Jawa Timur juga meninggal dunia karena dianaiaya sejumlah kawannya.
Selanjutnya, AM (17), santri salah satu Ponpes di Kediri, Jawa Timur, mengalami penganiayaan dari sejumlah temannya hingga meninggal dunia.
“Ironisnya, pihak Ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orangtua, misalnya AH santri Ponpes di Jambi dilaporkan pihak Ponpes kepada orangtua tersengat listrik, sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak kepada dan ada pendarahan otak,” ungkapnya.
Sekjen FSGI, Heru Purnomo menambahkan, pada Hardiknas 2024 ini pihaknya mengapresiasi kepada Kemendikbudrisek yang telah berupaya serius untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, baik berupa regulasi melalui Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Upaya lainnya melakukan berbagai sosialisasi, pelatihan dan pendampingan kepada banyak sekolah di berbagai daerah untuk mengimplementasi Permendikbudristek 46 tersebut.
“FSGI berharap program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbud yang baru nanti, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi,” harapnya.
FSGI mencatat, tahun 2022 ada 26 kasus kekerasan berat bahkan sampai meninggal dunia yang terjadi di satuan pendidikan yang sampai ke ranah hukum. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2023 yaitu mencapai 30 kasus yang 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag. (Red).