PACITAN || ekpos.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu diperlukan upaya bersama serta penanganan semua pihak dalam memberantasnya.
Dalam kesempatan ini, Koramil 0801/03 Arjosari, Kodim 0801/Pacitan bekerja sama dengan petugas Bea Cukai, Satpol PP dan Polri untuk menggelar operasi peredaran rokok ilegal, berlangsung di pasar Arjosari, Kab. Pacitan, Senin (13/05/2024).
Sementara itu dikatakan oleh petugas Bea Cukai, Hajar bahwa, penindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas tindak pidana terutama peredaran rokok ilegal, agar tidak merugikan negara.
“Razia ini kita lakukan, lantaran banyak beredar rokok ilegal tanpa pita cukai. Meski tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya kita dapat memberikan sosialisasi baik kepada para pemilik toko maupun masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya saat melakukan sidak di lokasi.
Secara terpisah, Danramil 0801/03 Arjosari, Letda CKE Misrum menyebutkan, sosialisasi gempur rokok ilegal juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga dapat menekan tingkat peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Apabila menemukan peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada pihak yang berwajib, untuk segera ditindaklanjuti. Jangan menjual maupun mengedarkan rokok ilegal, karena bertentangan dengan hukum,” ungkapnya. (Red).